Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Polisi Jombang Gagalkan Penyelundupan Arak dari Jateng, 115 Botol Arak Disita

Achmad RW • Rabu, 10 September 2025 | 19:08 WIB
Polisi menunjukkan barangbukti ratusan miras yang berhasil disita
Polisi menunjukkan barangbukti ratusan miras yang berhasil disita

JombangBanget.id – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis arak dari Jawa Tengah ke Jombang berhasil digagalkan Satreskrim Polres Jombang.

Seorang pria berinisial J, 47, warga Kecamatan Kabuh, ditangkap saat membawa 115 botol arak ukuran 1,5 liter.

”Penggerebekan dilakukan Sabtu (7/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Selasa (9/9).

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan tujuh karung berisi botol arak di bak mobil Isuzu pikap hitam bernopol S-8870-WI.

Arak tersebut dibeli J sehari sebelumnya di Purwodadi, Jawa Tengah, seharga Rp 4 juta.

Rencananya, barang haram itu akan dijual kembali di Jombang dengan harga Rp 65 ribu per botol.

”Jika berhasil dijual, pelaku bisa meraup untung sekitar Rp 25 ribu per botol,” jelas Margono.

Total arak yang disita mencapai 172,5 liter. Jika beredar, diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 13 ribu orang.

”Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk yang dipasok dari luar daerah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 3 ayat (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

”Ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 20 juta,” tandas Margono. (riz/naz)

 

Editor : Ainul Hafidz
#Polisi #penyelundupan #digagalkan #miras #Jombang