JombangBanget.id – Eks Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo, 58, resmi menjalani proses tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Senin (1/9).
Ia menyusul eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari, 60, yang lebih dulu diproses.
Pantauan di lokasi, Ponco dibawa dari Lapas Kelas IIB Jombang didampingi penasihat hukum dan perwakilan legal Bank UMKM Jatim menuju kantor Kejari Jombang.
Ponco terlihat mengenakan seragam tahanan. Ia langsung diarahkan petugas menuju ruang pidana khusus.
”Hari ini kami laksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ponco digiring kembali petugas ke Lapas Kelas IIB Jombang sembari menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
”Rencana pekan depan sudah bisa kami limpahkan, dan pelimpahannya dilakukan bersamaan dengan berkas tersangka Fadjari,” imbuh Ananto.
Untuk diketahui, eks Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo,58, sebelumnya ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Jombang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir dari Bank UMKM Jawa Timur kepada Perumda Perkebunan Panglungan.
Penetapan Ponco sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Ia menyusul eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, yang sebelumnnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil audit, akibat perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Keduanya sudah menjalani penahanan di Lapas kelas IIB Jombang. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz