JombangBanget.id - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan kepada PRA, 19, gadis asal Kecamatan Sumobito, Jombang digelar pada Rabu (27/8) siang.
Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya membacakan penolakan atas restitusi yang diajukan LPSK dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jombang, ketiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda membacakan tanggapan atas restitusi yang diajukan LPSK melalui JPU.
Tanggapan itu, dibacakan penasehat hukum terdakwa Eko Wahyudi.
Eko menyatakan menolak restitusi yang diajukan LPSK melalui JPU karena dianggap tak berdasar hingga tak jelas arahnya.
”Kami menolak dengan dasar peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022 tentang pengajuan restitusi, di mana pasal 8 ayat 6 ayat 7 serta ayat 15,” terangnya.
Menurut Eko, dalam tiga pasal itu harus diuraikan secara jelas sasaran, dasar hingga besaran pengenaan restitusi kepada terdakwa untuk korban.
”Nah dalam restitusi ini, LPSK tidak memerinci siapakah (terdakwa,Red) yang dituju, apalagi perkara ini kan di-split dan berkas perkaranya berbeda-beda,” terangnya.
Selain itu, menurut Eko, dalam pasal 8 ayat 15 Perma 1 tahun 2022 itu, dijelaskan besaran pengenaan restitusi itu harus jelas.
”Artinya besaran restitusi kepada si-A-B-C itu harus jelas, nah ini tidak disebutkan LPSK,” lontarnya.
Eko juga menyebut restitusi yang diajukan LPSK itu juga tidak jelas dasar pengenaan nominalnya yang nilainya mencapai Rp 260 juta lebih.
”Yang diderita oleh korban itu berapa-berapa itu tanpa adanya bukti, karena itu jelas kami menolak,” lontarnya.
Setelah pembacaan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan pembuktian atas tuntutan itu.
Sementara pihak JPU, juga menyebut akan mendatangkan LPSK di pekan depan untuk mengurai rincian restitusi tersebut sebagai pembuktian tambahan.
Seperti diketahui, Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda adalah tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan kepada korban PRA, 19 yang jasadnya ditemukan mengapung di Saluran Induk Mrican Kanan Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang (11/2) lalu.
JPU mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis, yakni 340 KUHP, 339 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sementara dalam sidang keterangan terdakwa Rabu (20/8) sebelumnya, LPSK melalui JPU mengajukan restitusi yang ditujukan pada para terdakwa, besarannya mencapai Rp 260.366.500. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz