Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Permohonan Restitusi Ditolak Terdakwa, Begini Respons Pendamping Korban 

Achmad RW • Jumat, 29 Agustus 2025 | 23:27 WIB

 

Sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan kepada PRA, 19, gadis asal Kecamatan Sumobito, Jombang digelar pada Rabu (27/8) siang.
Sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan kepada PRA, 19, gadis asal Kecamatan Sumobito, Jombang digelar pada Rabu (27/8) siang.

JombangBanget.id - Menanggapi penolakan pengajuan restitusi, pendamping korban berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan itu untuk meringankan keluarga korban.

”Kami tetap berharap ini (Restitusi,Red) dikabulkan ya, karena restitusi ini kan untuk pemulihan keluarga,” terang Mundik Rahmawati, pendamping korban dari WCC.

Mundik menjelaskan, narasi pihak terdakwa yang menyebut menolak restitusi itu tak berdasar dan tak jelas, juga menurutnya tidak benar.

Menurutnya, sejak awal WCC sebagai pendamping sudah memerinci dengan detail apa saja nilai uang yang dikeluarkan keluarga sebagai dasar pengenaan restitusi tersebut.

”Bicara bukti-bukti sudah kami lampirkan dan sudah diserahkan ke LPSK. Kami merincinya itu dari pengeluaran yang sudah dikeluarkan keluarga. Mulai dari transportasi wara-wiri dalam proses pemeriksaan, ambulans juga biaya-juga biaya ritual keagamaan itu,” lontarnya.

Ia menegaskan, nilai Rp 260 juta harus ditanggung renteng ketiga terdakwa.

”Nilai itu untuk keseluruhan, terkait pembagian terserah dari hakim, tidak untuk satu terdakwa namun untuk ketiganya,” imbuhnya.

Dengan penolakan itu, pihaknya menyebut akan kembali berkoordinasi dengan LPSK dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jombang.

”Kami akan koordinasi dengan LPSK dan kejaksaan juga, kita berupaya agar JPU bisa maksimal. Kami tetap berharap restitusi dikabulkan dan hukuman berat untuk para terdakwa,” lontarnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#restitusi #pendamping korban #Sumobito #sidang #pembunuhan #siswi #Jombang