JombangBanget.id - Usai sidang praperadilan yang diajukan Ponco rontok di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, penyidik Kejaksaan Negeri Jombang segera mengebut berkas eks pemimpin Bank UMKM Jatim Cabang Jombang ini.
”Saksi dan ahli sudah diperiksa dan mungkin pekan depan ini sudah bisa dilakukan tahap satu untuk kemudian segera dilakukan tahap dua,” terang Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo, Jumat (22/8).
Penyidik sebelumnya sudah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Ponco sejak 4 Agustus 2025 lalu.
Sehingga pihaknya masih punya cukup waktu untuk segera menuntaskan berkas tersangka ini.
”Untuk perpanjangan ini nanti habis di 12 September 2025,” lontarnya.
Ia berharap bisa segera merampungkan berkas tersangka Ponco sehingga bisa mengejar berkas tersangka Tjahja Fadjari, 60, yang sebelumnya sudah menjalani tahap dua.
”Harapan kita tetap bisa sidang bersama nanti, supaya efisien juga,” pungkasnya.
Untuk diketahui, eks Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo,58, sebelumnya ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Jombang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir dari Bank UMKM Jawa Timur kepada Perumda Perkebunan Panglungan pada tahun 2021.
Penetapan Ponco sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Ia menyusul eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, yang sebelumnnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil audit, akibat perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Siapkan Tim, Kejari Jombang Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Bos Bank UMKM Jatim Cabang Jombang
Keduanya sudah menjalani penahanan di Lapas kelas IIB Jombang. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz