Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Terancam Hukuman Mati dan Restitusi! Ini Tuntutan Berat untuk Tiga Pemuda Pembunuh Pelajar di Jombang

Achmad RW • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 14:20 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

JombangBnaget.id – Tiga pemuda pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA, 19, siswa SLTA asal Kecamatan Sumobito, Jombang terancam hukuman berat.

Selain terancam hukuman mati, ketiganya juga dituntut membayar restitusi sebesar ratusan juta rupiah kepada pihak korban.

Selain terancam hukuman mati, ketiga terdakwa juga terancam harus membayar restitusi kepada korban.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi sekitar Rp 260 juta.

”Jadi, hari ini tadi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) juga mengajukan restitusi dalam persidangan. Untuk jumlahnya sekitar Rp 260 juta sekian,” terang Mundik Rahmawati, pencamping korban dari WCC Jombang.

Mundik menjelaskan, resitusi itu diajukan sebagai salah satu upaya pendampingan dan pemenuhan pemulihan dampak hukum dan sosial kepada korban dan keluarganya.

Nilai itu sebelumnya sudah diformulasikan dan dihitung oleh LPSK.

”Ini bentuk dukungan juga, dan sudah disampaikan tadi,” lontarnya.

Usulan restitusi itu akan ditanggapi kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang digelar pekan depan.

”Iya, pekan depan dari kuasa hukum terdakwa akan menanggapi soal tuntutan restitusi itu,” imbuhnya.

Aldi Demas Akira, JPU yang ditemui usai persidangan, juga membenarkan adangan permohonan resitusi itu.

Baca Juga: Turun Jauh dari Tuntutan, Ibu Pembunuh Bayi di Kamar Kos Jombang divonis 5 Tahun Penjara

”Memang tadi ada permohonan, tapi kan tidak bisa langsung diproses ya, harus ada tahapannya dulu,” terangnya.

Demas menyebut, permohonan restitusi itu selanjutnya akan dinilai dan diperiksa dahulu oleh pihaknya juga majelis hakim.

”Kita akan nilai dulu seperti apa nanti, dan pekan depan juga pihak terdakwa akan menanggapi soal permohonan itu,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PRA, 19, pelajar tingkat SLTA asal Kecamatan Sumobito menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan tiga pemuda bejat.

Pelaku berhasil memperdayai korban. Korban diajak ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri.

Korban dicekoki miras dan dianiaya sebelum akhirnya diperkosa secara bergilir di areal persawahan di wilayah Kecamatan Gudo.

Dalam kondisi tak berdaya, ketiga pelaku tega membuang tubuh korban ke sungai.

Jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024. Usai membuang korban ke sungai.

Pelaku menjual motor dan handphone korban. ketiganya akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang.

JPU mendakwa Ketiganya dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

”Untuk ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” terang Andhie Wicaksono, JPU dari Kejari Jombang. Rabu (20/8) siang, sidang lanjutan digelar dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#lpsk #restitusi #sidang tuntutan #pemerkosa #hukuman mati #pembunuh #SLTA #Jombang #pemuda #pelajar