Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Siap-Siap Disidang! Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang Jalani Tahap Dua Kasus Korupsi Dana Bergulir Bank UMKM Jatim

Achmad RW • Senin, 18 Agustus 2025 | 19:11 WIB

 

Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang Tjahja Fadjari yang kini ditahan di Lapas Kelas IIb Jombang
Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang Tjahja Fadjari yang kini ditahan di Lapas Kelas IIb Jombang

JombangBanget.id – Tersangka kasus korupsi penyaluran kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim bergulir Tjahja Fadjari, 58, harus bersiap menghadapi sidang.

Jumat (15/8) sore, jaksa penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut agar kasusnya bisa segera disidangkan.

Pantauan di lokasi, eks direktur Perumda Perkebunan Panglungan tiba di kantor Kejaksaan Negeri mengenakan baju tahanan.

Ia dampingi kuasa hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, Fadjari digiring kembali oleh petugas menuju Lapas Kelas II B Jombang.

”Jadi hari ini memang kami laksanakan proses tahap dua kepada tersangka Tjahja Fadjari, dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut setelah sebelumnya berkas penyidikan dinyatakan lengkap,” terang Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo, Jumat (15/8).

Setelah dilakukan tahap dua ini, Ananto menyebut jaksa penuntut akan mulai menyiapkan dan menyusun berkas dakwaan.

Fadjari juga akan ditahan kembali hingga 20 hari ke depan sembari menunggu berkasnya dilimpahkan ke persidangan.

”Yang jelas kami susun dakwaan, dan kalau sudah siap akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor untuk persidangan,” terangnya.

Disinggung terkait waktu sidang, Ananto menyebut belum bisa memastikannya.

”Yang jelas segera, dan persidangannya juga akan dilakukan di Pengadilan Tipikor di PN Surabaya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jombang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim di Perumda Perkebunan Panglungan.

Keduanya, yakni eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, dan eks Pemimpin Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo, 58.

Dari hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung menjalani ditahan di Lapas Kelas II B Jombang.

Keduanya dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berbeda dengan Fadjari, tersangka Ponco melakukan upaya hukum, yakni mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang.

Praperadilan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Jbg. (riz/naz)

 

 

Editor : Ainul Hafidz
#Direktur #perumda perkebunan panglungan #perumda #Perkebunan Panglungan #Surabaya #sidang #tahap dua #Jombang #korupsi