JombangBanget.id – M, 63, pensiunan PNS di Jombang yang tega merudapaksa gadis difabel di Kecamatan Mojoagung divonis 9 tahun penjara.
Tuntutan restitusi sebesar Rp 70 juta yang diajukan pihak LPSK ditolak majelis hakim.
Sidang terdakwa dilaksanakan pada Kamis (14/8) siang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jombang.
”Untuk sidangnya sudah dilaksanakan kemarin, putusan juga sudah dibacakan,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Widodo menjatuhkan vonis kepadanya dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
”Untuk restitusinya tidak dikabulkan, sehingga tidak ada hukuman restitusi,” lanjutnya.
Vonis itu, dijatuhkan karena terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban yang masih di bawah umur.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Juga tuntutan restitusi yang harus dibayar pelaku kepada korban sebesar Rp 70.412.000, sesuai yang diajukan LPSK.
”Untuk sikap dari JPU kami masih pikir-pikir, dan masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini M, 63, pensiunan PNS di Kecamatan Mojoagung diduga menyetubuhi gadis difabel. Korban masih bertatus pelajar 2 SMP.
Baca Juga: Bejat! Kakek di Jombang Ini Tega Setubuhi Gadis Difabel
Ia ditangkap polisi pada Desember 2024 lalu setelah dilaporkan ibu korban.
Dalam kasus itu, kepada penyidik pelaku mengaku baru dua kali melakukan perbuatannya kepada korban.
Kedua perbuatan itu dilakukan saat korban sedang ditinggalkan ibunya di rumah dan dititipkan kepada pelaku.
Pelaku diketahui memiliki hubungan spesial dengan ibu korban. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz