Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Terungkap! Dua Otak Pembunuhan Remaja di Hutan Kabuh Jombang Dituntut Belasan Tahun Penjara

Achmad RW • Jumat, 8 Agustus 2025 | 17:22 WIB
Andi Samudra Alfatekha alias Gareng, 22, dan Amin Roes, 23, dua terdakwa pembunuhan Mohammad Faiz, 19, di hutan Kabuh menjalani sidang tuntutan.
Andi Samudra Alfatekha alias Gareng, 22, dan Amin Roes, 23, dua terdakwa pembunuhan Mohammad Faiz, 19, di hutan Kabuh menjalani sidang tuntutan.

JombangBanget.id - Andi Samudra Alfatekha alias Gareng, 22, dan Amin Roes, 23, dua terdakwa pembunuhan Mohammad Faiz, 19, di hutan Kabuh menjalani sidang tuntutan.

Keduanya, dituntut JPU dengan pidana 18 tahun penjara.

Sidang tuntutan terhadap Andi dan Amin ini digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (7/8) pukul 13.00.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iskandiaji Yuris. Sedangkan, tuntutan untuk kedua terdakwa dibacakan JPU Miftahul Amin.

Dalam surat tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan yang sama kepada kedua terdakwa, hukuman pidana 18 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP Jonto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Di mana Andi dan Amin ini merupakan pelaku utama yang merencanakan pembunuhan korban.

”Jadi kami menuntut 18 tahun itu memang ini otaknya (yang merencanakan pembuhuhan, Red). Terdakwa juga mengakui perbuatannya,” terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/8).

JPU tidak menuntut dengan hukuman maksimal karena mempertimbangkan berbagai hal.

Menurut Andie, terdakwa mengakui perbuatannya, kooperatif, dan bersedia meminta maaf kepada keluarga korban.

”Dia di persidangan mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit. Itu yang juga jadi pertimbangan kita mengajukan tuntutan,” ucapnya.

Baca Juga: Tiga Pelaku Anak Didakwa Pasar Berlapis, Sidang Kasus Pembunuhan Warga Sidoarjo di Hutan Kabuh Jombang

Sementara dalam sidang terpisah, satu terdakwa lainnya, Hanif Mansur menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

”Jadi, untuk dua terdakwa pekan depan agendanya pembelaan, sementara terdakwa satunya, yakni H itu pekan depan dituntut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mohammad Faiz, 19, warga Desa Katerungan, Krian, Sidoarjo tewas setelah dianiaya dan dibunuh di hutan Kabuh pada (18/1/2025).

Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang keesokan harinya.

Dalam kasus itu, polisi berhasil membekuk enam pelaku. Mereka adalah AS, 22, alias Gareng, warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang sebagai pelaku utamanya.

AR, 23, warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

HM, 19,  warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang. RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, Jombang.

KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.

Tiga pelaku anak, telah divonis PN Jombang dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara di LPKA Blitar. Sementara satu pelaku lain masih menanti sidang. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#hutan #Kabuh #Warga Sidoarjo #remaha #sidang tuntutan #sidang #pembunuhan #penjara #Jombang