JombangBanget.id – Ponco Mardi Utomo,58, eks Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir ke Perumda Perkebunan Panglungan.
Sesuai jadwal, sidang perdana praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jombang hari ini.
Data yang dihimpum, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Jbg.
Berdasarkan data yang dikutip dari laman sipp.pn-jombang.go.id, Rabu (6/8) siang, gugatan itu diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon, yakni Nurkholik, Hadi Subeno, dan Achmad Firmansyah.
Mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah dan tidak memenuhi prosedur hukum.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Kamis (3/7), dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai termohon.
Dalam permohonan yang diajukan, tim kuasa hukum menyebutkan setidaknya lima poin utama sebagai dasar gugatan.
Salah satunya adalah pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka.
Selain itu, mereka menilai penetapan tersangka tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
”Penetapan tersangka terhadap Ponco Mardi Utomo dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai hukum acara yang berlaku,” bunyi salah satu dalil dalam permohonan tersebut.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa kliennya baru menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank Jatim pada 2019, sedangkan perkara yang disidik oleh kejaksaan menyangkut dana bergulir pada tahun 2018.
Baca Juga: HGU Habis, Bisnis Usaha Perumda Perkebunan Panglungan Tetap Jalan, Begini Penjelasan Pemkab Jombang
Dengan demikian, pihaknya menilai pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah pejabat sebelumnya.
Tak hanya menggugat penetapan tersangka, tim hukum juga meminta hakim menyatakan bahwa penahanan terhadap Ponco tidak sah, karena dinilai tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan dalam KUHAP.
Melalui permohonan itu, mereka meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar SH MH, pada 15 Juli 2025, tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Selain itu, petitum juga meminta agar hakim memerintahkan penghentian penyidikan, membebaskan Ponco Mardi Utomo dari tahanan, memulihkan nama baiknya, serta menghukum Kejari Jombang untuk membayar biaya perkara.
”Jadi, memang benar ada gugatan praperadilan itu,” terang Humas PN Jombang Luki Eko Andrianto.
Sesuai jadwal, yang tertera di laman SIPP, sidang perdana kasus itu sedianya akan dilakukan Kamis (7/8) esok hari.
”Sesuai data di SIPP,” imbuhnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jombang terkait gugatan praperadilan tersebut.
Untuk diketahui, eks Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo,58, sebelumnya ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Jombang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir dari Bank UMKM Jawa Timur kepada Perumda Perkebunan Panglungan pada tahun 2021.
Penetapan Ponco sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Ia menyusul eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, yang sebelumnnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil audit, akibat perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Keduanya sudah menjalani penahanan di Lapas kelas IIB Jombang. (riz)
Editor : Ainul Hafidz