RadarJombang.id – MA, 19, terdakwa kasus pembunuhan bayi yang sedang menjalani proses hukum di Jombang, ternyata juga terlibat dalam perkara hukum lain di Gresik.
Di kota asalnya itu, MA berstatus sebagai korban dalam kasus persetubuhan terhadap anak.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum MA, Ana Abdillah, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jombang (5/8).
Ana menyebut bahwa kliennya merupakan korban kekerasan seksual oleh seorang pria dewasa berstatus menikah, sejak masih berusia 17 tahun.
Baca Juga: Ibu Muda Pembunuh Bayi di Kos-kosan Peterongan Jombang Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
“Di Gresik, kasusnya juga sedang berproses. Klien kami dilaporkan mengalami persetubuhan oleh seorang pria dewasa yang sudah beristri, hingga akhirnya hamil,” ujar Ana, Senin (4/8).
Menurutnya, laporan ke Polres Gresik dilakukan oleh keluarga MA setelah kasus di Jombang mencuat ke publik pada akhir 2024.
Saat itu, MA sempat ditempatkan di rumah aman selama proses penyidikan. Hasil asesmen menunjukkan bahwa MA juga menjadi korban dalam kasus lain.
“Ketika berada di rumah aman dilakukan asesmen, dan dari sana diketahui klien kami memiliki latar belakang sebagai korban. Lalu orang tuanya melapor ke polisi,” jelas Ana, yang juga menjabat Direktur Women’s Crisis Centre (WCC) Jombang.
Baca Juga: Tiga Bayi di RSUD Jombang Dapat Akta Kelahiran di Hari Lahir Pancasila dan Hari Anak Internasional
Meski laporan sudah masuk, proses hukum di Gresik belum berjalan maksimal.
Hal ini, kata Ana, lantaran MA masih terlibat dalam proses persidangan di Jombang sebagai terdakwa.
“Prosesnya belum selesai karena klien kami masih harus menjalani sidang di Jombang, jadi belum bisa sepenuhnya mengikuti penanganan kasus di Gresik,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Ana menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut.
Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
“Kami menerima vonis yang dijatuhkan. Hakim telah melihat berbagai aspek, termasuk kondisi terdakwa yang rentan dan mengalami kehamilan yang tidak direncanakan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, MA, 19, seorang wanita asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik melahirkan di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Peterongan Desember 2024 lalu.
Ia, sembunyi di kos itu setelah lari dari suami sahnya usai ketahuan hamil dengan pria lain yang bukan suaminya.
Setelah dilahirkan, bayi mungil itu dibekap MA hingga meninggal.
Namun, upaya itu ketahuan penghuni kos lain yang memergoki darah di kamarnya hingga kemudian ia dibawa ke rumah sakit dan kasusnya dilaporkan pihak kepolisian dan ditangkap.
Dalam persidangan, MA dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh JPU, namun majelis hakim PN Jombang memberinya vonis 5 tahun penjara. (riz)
Editor : Ainul Hafidz