JombangBanget.id - MA, 19, seorang ibu yang membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan menjalani sidang putusan, Selasa (5/8).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara.
Putusan dibacakan ketua majelis hakim Satrio Budiono di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Jombang Jombang.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman pidana 12 tahun penjara.
”Menyatakan terdakwa MA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia,” ucapnya.
Vonis itu, disebut Satrio, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama JPU, yakni pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa yang merupakan korban kekerasan seksual anak.
Dan mengalami kehamilan yang tidak diinginkan serta tak mendapat akses kepada konseling kehamilan dan reproduksi.
Atas vonis itu, terdakwa MA menyatakan menerima. ”Saya terima Yang Mulia,” ucap MA saat ditanya majelis hakim.
Sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang yang diwakili Galuh Mardiana, menyebut masih belum menentukan sikap. ”Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” lontarnya.
Atas tanggapan itu, majelis hakim menutup sidang dan menyebut kedua belah pihak punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
”Jadi, ada waktu 7 hari bagi penuntut umum untuk menyatakan sikap. Dengan ini sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ucap Hakim Satrio sambil memukul palu sidang.
Untuk diketahui, MA, 19, seorang wanita asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik melahirkan di sebuah kamar kos-kosan di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan pada Desember 2024.
Ia diketahui meninggalkan rumah dan bersembunyi di kos setelah suami sahnya mengetahui perihal kehamilannya dengan pria lain di luar nikah.
Setelah dilahirkan, bayi mungil itu dibekap MA hingga meninggal. Namun, upaya itu ketahuan penghuni kos lain yang memergoki darah di kamar.
MA kemudian ia dibawa ke rumah sakit dan kasusnya dilaporkan pihak kepolisian. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz