JombangBanget.id – Usai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir dari Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan, penyidik Kejari Jombang kembali memeriksa 40 saksi guna melengkapi berkas perkara. Namun belum seluruhnya hadir.
Dua tersangka yakni, eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, dan eks Pinca BPR UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi utomo, 58.
”Kami masih melakukan pendalaman baik untuk tersangka Ponco maupun tersangka Fadjari, khususnya untuk melengkapi berkas,” terang Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo, Jumat (25/7).
Ananto menjelaskan, salah satu yang tengah dilakukannya adalah melakukan pemanggilan kembali kepada saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
”Ada sekitar 40 orang dipanggil ulang dan diperiksa untuk berkas tersangka Ponco,” imbuhnya.
Para saksi berasal dari sejumlah unsur, mulai dari Pemkab Jombang, Pemprov Jatim, Perumda Panglungan maupun dari unsur perbankan.
”Dari 40 orang sekitar 12 orang belum hadir karena berbagai kendala, pemanggilan dilakukan lagi,” imbuhnya.
Ananto menyebut, saat ini penyidik telah menemukan konstruksi dan keterkaitan terkait aliran dana dari dan kepada kedua tersangka.
”Kami belum bisa sampaikan detailnya, namun konstruksinya sudah ditemukan,” lontarnya.
Pihaknya menyebut, proses pemberkasan ini juga tengah terus dikebut lantaran harus bisa segera ditahapduakan dan dilimpahkan setidaknya di bulan depan.
”Kita kebut, bulan depat target kami sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jombang resmi menetapkan eks Pemimpin Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi utomo, 58, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan, Selasa (15/7).
Usai menjalani pemeriksaan, Ponco langsung dijebloskan ke tahanan.
Sebelumnya penyidik Kejari Jombang sudah lebih dulu menetapkan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, pada 23 Mei 2025 lalu.
Dari hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Keduanya dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz