JombangBanget.id – Joko Subagyo, pemilik pabrik arak di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Jombang yang digerebek polisi pada akhir Februari lalu menjalani sidang dengan pembacaan tuntutan, Selasa (22/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menjatuhkan tuntutan 8 bulan penjara.
”Untuk tuntutan sudah dibacakan tadi, yakni 8 bulan penjara,” terang Kasi Pidum kejari Jombang Andie Wicaksono, Selasa (22/7).
Andie menjelaskan, tuntutan itu diberikan lantaran JPU menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 64 ke-19 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi perubahan ketentuan pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan.
”Jadi kami menjeratnya dengan soal UU Pangan,” lontarnya.
Pihaknya juga menyebut, hal yang memberatkan pelaku adalah aksi membuat pabrik miras itu meresahkan warga.
”Yang juga memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini tidak mendukung pemerintah dalam hal pembasmian minuman keras,” lontarnya.
Usai pembacaan tuntutan, pekan depan sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pembelaan dan putusan.
”Sidang ditunda dan dilanjut Selasa pekan depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Joko Subagyo, warga Dusun Balongombo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek diamankan aparat Satreskrim Polres Jombang pada Kamis (27/2).
Aksinya menjalankan bisnis pembuatan arak ilegal di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro digerebek petugas.
Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan satu unit mobil Honda Mobilio warna merah berisi 10 karung, masing-masing berisi 12 botol miras ukuran 1,5 liter, yang rencananya akan diedarkan ke Lamongan dan Mojokerto.
Tak berhenti di situ, polisi menggeledah lokasi produksinya dan menemukan berbagai bahan serta alat pembuat arak.
Di antaranya, 39 drum plastik berisi baceman, empat karung gula pasir, ragi tape, tabung gas, kompor, toples berisi spons, filter ikan, hingga ratusan botol kosong dan tutup botol.
Semua peralatan tersebut digunakan untuk memproduksi arak secara ilegal. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz