Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Soal Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Rp 1,5 Miliar ke Perumda Perkebunan Panglungan, Begini Kata Bank UMKM Jatim

Achmad RW • Minggu, 20 Juli 2025 | 02:04 WIB
DITAHAN: Penyidik Kejari Jombang resmi menetapkan eks Pemimpin Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi utomo, 58, sebagai tersangka, Selasa (15/7).
DITAHAN: Penyidik Kejari Jombang resmi menetapkan eks Pemimpin Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi utomo, 58, sebagai tersangka, Selasa (15/7).

JombangBanget.id — Bank UMKM Jatim memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir senilai Rp 1,5 miliar ke Perumda Perkebunan Panglungan yang menjerat Ponco Mardi Utomo, 58, eks pemimpin bank milik Pemrov Jatim ini sebagai tersangka.

”Secara kelembagaan, bank terus berupaya memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam hal kehati-hatian kredit dan pengawasan internal,” ujar Pemimpin Sub Divisi Corporate Secretary Bank UMKM Jatim Sundari saat dikonfirmasi, Jumat (18/7).

Terkait pernyataan Kejaksaan Negeri Jombang soal minimnya survei lapangan dan dugaan manipulasi analisis kredit, pihaknya menyebut akan menghormati proses hukum.

”Kami percaya proses hukum akan mengungkap fakta secara objektif. Jika terdapat tindakan manipulatif dari pihak tertentu, hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum,” kata Sundari.

Ia juga menjelaskan, alasan pencairan kredit ke Perumda Perkebunan Panglungan, meski terdapat perbedaan interpretasi atas status kelembagaan debitur.

Terlebih lantaran Kejari Jombang menyebut Perumda Panglungan yang berstatus BUMD seharusnya tak boleh menerima penyaluran kredit dana bergulir tersebut.

”Ini menjadi bagian penting dari evaluasi ke depan. Tidak ada BUMD lain di Kabupaten Jombang yang menerima fasilitas pembiayaan dengan skema serupa dari Bank UMKM Jatim,” lanjutnya.

Menanggapi penggunaan SHM pribadi sebagai agunan dan tidak adanya persetujuan dari bupati selaku kuasa pemilik modal (KPM), Sundari menyebut hal itu memang tak seharusnya terjadi.

”Setiap pembiayaan telah mengikuti prosedur operasional dan melalui evaluasi berjenjang,” tambahnya.

Namun, saat disinggung terkait kelanjutan kredit yang kini akhirnya macet itu, Sundari menyebut kredit yang dikucurkan ke Perumda Panglungan saat ini berstatus kredit bermasalah.

”Perumda Panglungan selaku debitur melakukan wanprestasi angsuran, dan dana yang diterima tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan,’ ungkapnya.

Baca Juga: Perumda Perkebunan Panglungan Jombang Berencana Kembangkan Dua Komoditas Ini: Kami Tidak Mau Ada Lahan Tidur

Pihak Bank menyatakan telah melakukan upaya penagihan dan membuka ruang komunikasi.

”Kami menyampaikan pemberitahuan serta tetap membuka ruang penyelesaian sesuai koridor hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan,” jelas Sundari.

Mengenai status Ponco Mardi Utomo, eks kepala cabang Bank UMKM Jatim di Jombang yang kini jadi tersangka, Sundari memastikan ia tidak lagi aktif.

”Yang bersangkutan telah purnatugas dan tidak berada di lingkungan kerja Bank UMKM Jatim,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jombang resmi menetapkan eks Pemimpin Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi utomo, 58, sebagai tersangka, Selasa (15/7) dalam kasus penyaluran kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan.

Usai menjalani pemeriksaan, Ponco pun langsung dijebloskan tahanan.

Sebelumnya penyidik Kejari Jombang sudah lebih dulu menetapkan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, pada 23 Mei 2025 lalu.

Dari hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Keduanya dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#perumda perkebunan panglungan #perumda #Perkebunan Panglungan #dana bergulir #Jombang #bank umkm jatim #korupsi