JombangBanget.id – Usai menetapkan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, dan eks Pemimpin Cabang Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo, 59, sebagai tersangka, penyidik kejaksaan kini fokus melengkapi berkas penyidikan.
Penyidik juga masih terus mendalami kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar itu.
”Kita sekarang fokus melengkapi berkas penyidikan dua tersangka,” terang Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo, Kamis (17/7).
Terhadap tersangka Ponco, pihaknya langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Jombang usai ditetapkan tersangka pada Selasa (15/7).
”Karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” imbunya.
Begitu juga terhadap tersangka eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka pada 23 Mei lalu, hingga kini masih menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Jombang.
”Untuk berkas penyidikan, khususnya tersangka Fadjari, statusnya belum kita tingkatkan ke tahap penuntutan atau tahap dua,” kata Ananto.
Meski sudah menetapkan tersangka kedua, Ananto menyebut masih akan terus mendalami kasus, terutama kaitannya aliran uang.
”Tindak pidana tipikor memang tidak dilakukan satu orang, karena ini ada tersangka tambahan,” ungkapnya.
Ananto juga menyebut masih akan kembali melakukan pemeriksaan dan pendalaman lain, terutama menelusuri aliran uang.
”Untuk fakta yang kita temukan, untuk aliran dana bergulir penyalahgunaannya ada di Tjahja Fadjari. Karena dana bergulir itu dibayarkan utang itu. Namun pendalaman masih dilakukan,” lanjutnya.
Kendati hingga kini belum menemukan aliran dana dari Ponco ke Fadjari, menurutnya kasus ini sudah cukup terang.
Lantaran dalam kasus korupsi, upaya memperkaya diri atau memperkaya orang lain bisa masuk dalam jeratan pidana.
”Kalau bicara Tipikor, tidak cuma niat, ada kelalaian yang mengakibatkan memperkaya orang lain juga bisa dijerat,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jombang resmi menetapkan eks Pemimpin Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi utomo, 58, sebagai tersangka, Selasa (15/7) dalam kasus penyaluran kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan.
Usai menjalani pemeriksaan, Ponco pun langsung dijebloskan tahanan.
Sebelumnya penyidik Kejari Jombang sudah lebih dulu menetapkan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, pada 23 Mei 2025 lalu.
Dari hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Keduanya dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. (riz/naz/riz)
Editor : Ainul Hafidz