JombangBanget.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan ribuan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (16/7).
Pemusnahan di halaman kantor Kejari Jombang itu dihadiri Kapolres AKBP Ardi Kurniawan dan Dandim Letkol Kav Devid Eko Junanto.
’’Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 123 perkara pidana dalam periode Maret hingga Juli 2025,’’ kata Kepala Kejari Jombang, Nul Albar.
Pemusnahan menggunakan cara dibakar, direndam, dan dicampurkan dalam air sehingga barang tersebut tidak bisa digunakan lagi.
’’Ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan kejahatan, terutama kasus narkotika yang dinilai darurat dan membutuhkan penanganan serius,’’ tegasnya.
Asap pekat membumbung dari tumpukan barang bukti yang dibakar.
Aroma menyengat dari minuman keras dan alkohol yang dituangkan ke dalam tong sampah bercampur dengan air.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, rokok ilegal, minuman keras, serta berbagai alat pendukung kejahatan lainnya.
Di antaranya, sabu seberat 610,5 gram dari 54 perkara. 613 butir pil double L dari 24 perkara.
Serta 1.400 slop rokok ilegal dari 45 perkara. Serta ratusan botol minuman keras berbagai merek.
Total barang bukti yang dimusnahkan bernilai ratusan juta rupiah. Seluruhnya kini hanya tersisa dalam bentuk abu dan limbah.
Baca Juga: Jelang Nataru di Jombang, Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras
’’Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita,’’ tandasnya. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz