JombangBanget.id - Sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan korban PRA, 19, pelajar asal Kecamatan Sumobito digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (8/7) siang.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis. Ketiganya terancam hukuman mati.
Pantauan di lokasi, sidang digelar di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang sekitar pukul 11.00.
Ketiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya, 18, asal Desa Sembung, Kecamatan Perak.
Achmad Thoriq Firmansyah, 18, dan Lutfi Inahnu Feda, 32, asal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri nampak mengenakan setelan hitam putih lengkap dengan peci.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Faisal Akbarudin Taqwa dengan dua hakim anggota dan satu penitera pengganti.
Sementara dakwaan, dibacakan secara bergantian oleh JPU dari Kejari Jombang, yakni Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira.
Dalam surat dakwaannya, JPU menjelaskan jika kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi pada 10 Februari 2024 setelah korban diajak bertemu oleh pacar yang dikenalnya lewat media sosial, yakni Adriansyah Putra Wijaya.
Korban sebelumnya diajak bertemu dengan pacarnya itu untuk ngopi.
Namun kenyataannya, korban justru diajak ke wilayah Kunjang Kediri bertemu dua terdakwa lain, yakni Thoriq dan Lutfi di sebuah rumah.
Di rumah itulah, korban dipaksa ketiga pelaku menenggak miras jenis arak.
Setelah mabuk, korban dibujuk untuk mau diantarkan pulang. Namun di tengah jalan, korban justru digilir ketiga pelaku di sebuah areal persawahan.
Tak hanya diperkosa, korban juga dianiaya ketiga pelaku lantaran dianggap melawan. Hingga setelah lemas, korban dibuang ke sungai.
Sementara motor dan handphone korban, dibawa lari pacarnya itu untuk kemudian dijual.
Jasad korban ditemukan warga mengapung di saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada (11/2).
Dalam kasus itu, ketiga terdakwa juga didakwa dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
”Untuk ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” terang Andhie Wicaksono, JPU dari Kejari Jombang usai persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (15/7) pekan depan.
”Untuk hari ini cuma pembacaan dakwaan saja, pekan depan agendanya pemeriksaan saksi. Kami menyiapkan ada 11 saksi dan 1 ahli jadi totalnya ada 12 saksi nanti," ungkapnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz