Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Terungkap! Begini Cara Licik Pengurus Pondok Pesantren di Jombang Cabuli Santri Sesama Jenisnya

Achmad RW • Rabu, 2 Juli 2025 | 00:33 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan

RadarJombang.id – Aksi pencabulan sesame jenis yang dilakukan MDTF, 23, pengurus pondok pesantren kepada Bintang (bukan nama sebenarnya), 16, sangat licik.

Selain melakukan pemaksaan kepada korban, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

“Jadi kalau menurut informasi yang saya dapat, pencabulannya itu lebih banyak dilakukan di kamar tempat korban tidur, di mana pelaku ini adalah pembinanya,” ungkap D, sumber terparcaya Jawa Pos Radar Jombang di wilayah Kesamben.

Dari informasi yang didapatnya, pencabulan itu kerap dilakukan MDTF dengan berbagai cara.

“Kalau informasinya, ada yang kadang korban ini diminta memijat pelaku, kemudian dicabuli,” imbuh sumber.

Namun, ada pula MDTF menggunakan trik licik lainnya, yakni mencabuli korban saat Bintang sedang tidur.

“Kadang saat tidur korban didekati kemudian dicabuli, tapi yang pasti korban memang tidak berani melawan karena ya memang pelaku kan pembinanya,” tambahnya.

Bahkan, tak jarang pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah puas melakukan aksinya itu.

“Infonya sempat diberi uang Rp 10 ribu sama pelaku,” tambahnya.

Dengan modus itu, perbuatan pelaku pun disebut D berjalan sangat lancar. Bahkan dilakukannya selama bertahun-tahun tanpa ketahuan.

Aksi itu sendiri, terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada orang tuanya yang kemudian berlanjut dengan laporan ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya itu, MDTF kini juga harus meringkuk di penjara. Ia dijerat Pasal 82 ayat (2) Perpu Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk kasusnya sudah ditahap duakan, dan sudah dilimpahkan ke PN Jombang untuk disidangkan,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andhie Wicaksono.

Sebelumnya, MDTF, 23, seorang pengurus pesantren di Kecamatan Kesamben, Jombang mencabuli santri Bintang (bukan nama sebenarnya), 16, selama beberapa tahun.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera menghadapi meja hijau.

“Jadi kasusnya itu sesame jenis, pelaku dan korban sama-sama laki-laki,” terang D, sumber terparcaya Jawa Pos Radar Jombang di Kecamatan Kesamben.

D menjelaskan, kasus itu diketahuinya terungkap pada Maret 2025 lalu. Saat itu, ada keluarga santri yang melaporkan aksi pencabulan itu ke Polres Jombang.

“Pertengahan Maret kok ditangkapnya itu kalau tidak salah,” terangnya.

Ia menceritakan, aksi pencabulan itu disebutnya dilakukan MDTF sejak beberapa tahun terakhir. Setelah Bintang jadi santri di tempat itu.

“Infonya sejak tahun 2023, jadi pelaku ini pengurus asrama korban, yang memaksa korbannya itu dipaksa untuk berbuat cabul sejenis dengan pelaku,” lontarnya.

Dalam aksinya itu, pelaku juga disebut sumber melakukannya di kamar yang juga tempat tidur korban dan temannya.

“Informasi yang saya dapat kadang dilakukan waktu malam saat kamar sepi,” imbuhnya. (riz)

Editor : Achmad RW
#Pondok Pesantren #pengurus #pencabulan #licik #Kesamben #Jombang