Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Belum Sebulan Bebas, Pria di Jombang Curi Kotak Amal Lagi

Achmad RW • Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:09 WIB
JERA: Kapolsek Jombang, AKP Mulyani, menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian kotak amal, kemarin.
JERA: Kapolsek Jombang, AKP Mulyani, menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian kotak amal, kemarin.

JombangBanget.id – Yateno, 37, pria asal Desa Jiporapah, Kecamatan Plandaan, Jombang yang diamuk massa setelah mencuri kotak amal di Masjid Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang ternyata baru keluar dari penjara.

Ia bahkan belum sebulan keluar lapas dengan kasus yang sama.

’’Pelaku ini residivis, dia baru keluar penjara 9 Juni 2025 dalam kasus serupa,’’ kata Kapolsek Jombang, AKP Mulyani (27/6).

Dia mencuri kotak amal di Masjid Al Huda Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno Jombang pada 10 Februari 2024. Kala itu, dia membawa lari uang Rp 3,5 juta.

Mei 2024, Yateno divonis PN Jombang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara hingga keluar lapas pada 9 Juni 2025.

Bukannya bertaubat, dia justru kembali beraksi di lokasi lain.

Selasa (24/6) dini hari dia membobol kotak amal masjid di Dusun Plosokendal.

Dia dibekuk warga setelah sempat kejar-kejaran. Warga yang geram lantas menghajarnya.

’’Pelaku kembali mengulangi perbuatannya setelah keluar penjara hingga akhirnya ditangkap warga di Plosokendal,’’ ungkapnya.

Yateno mengakui perbuatannya. Ia nekat mengulangi perbuatannya dengan alasan kepepet.

’’Sebenarnya mau mencari pekerjaan, tapi tidak punya uang, akhirnya mencuri kotak amal lagi,’’ ucapnya ke sejumlah awak media di Mapolsek Jombang.

Baca Juga: Nekat! Pencuri Kotak Amal Masjid di Jombang Terekam CCTV, Marbot Masjid Ungkap Kronologinya

Akibat perbuatannya itu, ia kini kembali mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (riz/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Polres Jombang #plosogeneng #pencurian #kotak amal #curi kotak amal #Jombang #Plandaan #kotak amal masjid