JombangBanget.id - Aksi nekat seorang pria membobol kotak amal masjid di Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang tepergok warga.
Pelaku yang diketahui bernama, Yateno, 36, warga Desa Jiporapah, Kecamatan Plandaan babak belur setelah menjadi bulan-bulanan warga.
Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Jombang.
Kepala Dusun Plosokendal M Mas’ud mengatakan, aksi pencurian kotak amal terjadi pada Selasa (24/6) sekitar pukul 02.00 dini hari. ”Yang tahu awalnya warga,” terang Mas'ud.
Saat itu warga yang sedang asyik nongkrong di dekat masjid. Sekitar pukul 01.00 dini hari, warga melihat seorang pria datang ke masjid dengan gelagat mencurigakan.
Pria yang membawa tas itu, terlihat mondar-mandir keluar-masuk masjid. Tak ingin gegabah, warga terus melakukan pengintaian dari jauh.
”Beberapa saat kemudian warga mendengar bunyi ‘glodak' dari arah masjid, kemudian mendatanginya,” lanjutnya.
Benar saja, saat mengecek, warga mendapati pelaku sudah mengambil sejumlah uang dari kotak amal kecil di dalam masjid.
Sadar aksinya tepergok, pelaku seketika berusaha lari sembari mengambil uang yang tersisa di dalam kotak amal.
”Sempat jatuh-jatuh juga itu uangnya, dia lari ke arah utara dan dikejar warga,” imbuhnya.
Upaya warga membuahkan hasil. Pelaku berhasil dibekuk sekitar 300 meter dari masjid. Warga yang geram dengan aksi pelaku menghadiahinya bogem mentah.
”Ketangkapnya sekitar 300 meter sebelah utara masjid, kemudian dilaporkan ke saya dan diserahkan ke polisi,” lontarnya.
Saat digeledah, warga menyita uang pecahan kurang lebih Rp 100 ribu serta tas berisi peralatan.
”Yang diambil uang Rp 100 ribuan karena di kotak kecil dan keburu ketahuan, kalau tasnya isinya ada tang, obeng dan perkakas lain. Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Jombang,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Jombang AKP Mulyani membenarkan kejadian tersebut.
”Pelaku sudah ditangkap dan sekarang ditahan di Mapolsek Jombang, pemeriksaan intensif masih dilakukan,” terang Mulyani.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas seperti uang tunai sebesar Rp 109 ribu hasil pencurian serta sejumlah perkakas seperti tang, obeng dan perkakas lain yang digunakan pelaku saat beraksi.
”Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Achmad RW