JombangBanget.id – Masih ingat Eko Fitrianto, 39, yang tega menghabisi nyawa sahabatnya, Agus Sholeh, 37, dengan cara memotong kepala.
Dalam waktu dekat, warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang akan segera menghadapi persidangan.
Polisi sudah menyerahkan tersangka berikut barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri Jombang.
”Tahap dua sudah dilakukan pada Selasa (17/6), sekarang yang bersangkutan jadi tahanan kejaksaan,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andhie Wicaksono.
Andhie menjelaskan, tahap dua itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas penyidikan Eko dinyatakan lengkap (P21).
Kini, penyidik akan mulai menyusun dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
”Setelah dakwaan lengkap kita limpahkan ke PN (pengadilan negeri),” pungkasnya.
Sebelumnya, penemuan mayat pria korban mutilasi yang ditemukan warga di saluran irigasi (12/2) akhirnya terungkap.
Korban diketahui bernama Agus Sholeh, 37, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek.
Polisi akhirnya berhasil meringkus Eko Fitrianto, 37, pelaku mutilasi asal Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang yang tak lain teman dekat korban.
Pelaku tega menghabisi nyawa sahabatnya itu lantaran sakit hati dengan kata-kata yang dilontarkan korban saat keduanya tengah berpesta miras.
Baca Juga: Identitas Korban Mutilasi di Jombang Terungkap, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Pelaku tega memotong tubuh korban menjadi dua bagian.
Potongan kepala korban dibuang di sungai, sementara tubuhnya dibuang ke saluran tak jauh dari tempat eksekusi di Kecamatan Megaluh.
Jasadnya kemudian ditemukan warga termasuk potongan kepala korban. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Eko ditangkap di rumahnya pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 07.30.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sebuah motor Honda Scoopy serta sebuah handphone milik korban yang diambil pelaku.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga mengganti nopol sepeda motor dari semula S 4729 OAD menjadi S 6306 WO juga Simcard pada handphone korban.
Nomor baru itu kemudian dipergunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga korban untuk mengelabui seolah-olah korban masih hidup dan bekerja di Bali.
Eko bahkan juga sempat mendatangi rumah Agus untuk menanyakan kebenaran kehilangan korban agar tak dicurigai.
Terlebih, Agus dan Eko memang sempat bekerja di pabrik kayu yang sama di Kecamatan Diwek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman maksimalnya hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz