JombangBanget.id – Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (18/6) sore, petugas berhasil menyita sebanyak 1.300 botol arak bali dan mengamankan empat orang tersangka.
Empat pelaku yang kini ditahan di Mapolres Jombang masing-masing berinisial ZA, 19, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, ES, 47, dan RK, 35, warga Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, serta HK, 45, warga Kecamatan Jombang.
”Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap ZA di rumahnya di wilayah Mancilan,” terang Kasatreskoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Pihaknya menyebut, Rabu sore sekitar pukul 14.30, pihaknya menerima informasi perihal pengiriman arak bali ke salah satu pengedar di Desa Mancilan.
Polisi bergerak dan menemukan sebuah pikap yang berisi arak.
”Kami menemukan 1.050 botol arak bali yang telah disimpan di dalam rumah,” ujarnya, Kamis (19/6).
Petugas juga menemukan 50 botol arak bali lainnya yang masih berada di dalam mobil pickup W 8935 PF yang dikemudikan ES dan RK.
”Miras ini, diakui mereka dari Bali namun sempat dibawa ke Surabaya dan akan diedarkan di Jombang,” terangnya.
Dari pendalaman yang dilakukan petugas, keduanya mengaku sedang mengantar arak ke gudang milik HK di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Jombang.
Tak butuh waktu lama, petugas bergerak dan menemukan kembali miras di gudang milik HK tersebut.
Baca Juga: Polres Jombang Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Miras Arak Bali Siap Edar, Begini Kronologinya
”Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 200 botol arak bali siap edar,” lontarnya.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut, kunci, dan dokumen kendaraan telah diamankan.
Dari hasil penghitungan, total arak bali yang disita mencapai 1.300 botol ukuran 600 ml.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
”Mereka terancam hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda hingga Rp 20 juta,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz