JombangBanget.id – Penyidk Polres Jombang terus mendalami komplotan perampok yang mengaku sebagai polisi di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang (15/5) lalu.
Setelah berhasil meringkus Edy Sumarno, 46, di Kabupaten Pasuruan, Sabtu (14/6) lalu, polisi terus mendalami kasus serta memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang).
Polisi mensinyalir komplotan ini sudah beraksi di banyak lokasi.
”Jumlah TKP sementara masih 1, namun kami masih mendalami kemungkinan TKP lain mengingat ditemukannya banyak KTP saat penggeledahan di Pasuruan,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Margono menjelaskan, dari pemeriksaan lanjutan diketahui jika pelaku beraksi bersama dua rekannya.
Masing-masing adalah K dan B yang kini masih dalam pengejaran petugas.
”Jadi mereka beraksi tiga orang, pakai mobil,” imbuhnya.
Malam itu, para pelaku memang menargetkan Amo’in, 68, pedagang sabit asal Jawa Tengah.
Korban malam itu terlihat bingung dan mencari tumpangan menuju terminal Jombang untuk mengambil dagangannya.
”Jadi memanfaatkan itu, para tersangka yang sebelumnya sudah berkeliling dari wilayah Pasuruan, Kediri hingga wilayah Jombang akhirnya menyasar korban ini,” imbuhnya.
Saat beristirahat di salah satu musala di Desa Jatipelem, sekitar pukul 02.00, korban didatangi tiga pelaku menggunakan mobil warna kuning.
Baca Juga: Perampok Alfamart di Pandanwangi Jombang Ditangkap di Nganjuk
Tiga pelaku mengaku dari satuan kepolisian yang sedang menyelidiki kasus pencurian kotak amal.
”Modusnya, mereka ini berpura-pura mengaku polisi dan menuduh korban adalah pencuri,” bebernya.
Tak mengira niat jahat ketiganya, korban menyerahkan begitu saja tasnya digeledah. ”Rupanya itu hanya modus pelaku saja,” bebernya.
Tak menyadari niat jahat pelaku, korban menurut saja saat diminta masuk mobil untuk diantar ke terminal Jombang.
Nahas, bukannya bukannya diantarkan ke terminal Jombang, korban justru dibawa ke wilayah Kediri.
Seketika korban berusaha melawan namun pelaku berhasil menakut-nakuti korban dengan sepucuk senjata mirip pistol.
Di dalam mobil, korban dianiaya hingga tak sadarkan diri.
”Kemudian diketahui itu bukan pistol melainkan korek api berbentuk mirip pistol untuk menakut-nakuti korban,” bebernya.
Setelah korban pingsan, pelaku menguras barang berharga milik korban. Uang tunai sebesar Rp 6,1 juta di dalam tas serta handphone korban digondol.
”Semua barang milik korban di tas diambil, korban pun dibuang di area persawahan di Desa Sumberjo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri” imbuhnya.
Uang hasil kejahatan sebesar Rp 6,1 juta dibagi mereka bertiga. Edy mendapat bagian Rp 1 juta dan dua rekan lainnya mendapat bagian masing-masing Rp 1,6 juta.
”Sementara sisanya digunakan mereka untuk membayar sewa mobil yang mereka pakai beraksi tersebut,” pungkasnya.
Setelah mendapatkan laporan, Polres Jombang bergerak cepat memburu pelaku dan berhasuk menangkap Edy di areal SPBU di daerah Pasuruan pada Sabtu (14/6).
Ia kini meringkuk di tahanan dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, Edy Sumarno warga Kabupaten Nganjuk rupanya sudah pernah dipenjara.
”Dia memang residivis, pelaku pernah ditahan dalam kasus 372-378 (penggelapan dan penipuan,Red) di wilayah Nganjuk dan dihukum 1 tahun 8 bulan sebelumnya,” terangnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz