JombangBanget.id – Polisi melimpahkan tiga tersangka berikut barang bukti kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap PRA, 19, remaja asal Kecamatan Sumobito, Jombang yang mayatnya ditemukan di sungai (11/2).
Setelahnya, ketiganya harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
Pantauan di lokasi, ketiga tersangka, masing-masing Adiansyah Putra, 18, warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Achmad Toriq, 18, dan Lutfi Innahu, 32.
Keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri turun dari kendaraan dikawal petugas kepolisian.
Masing-masing Adiansyah Putra, 18, warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Achmad Toriq, 18, dan Lutfi Innahu, 32, keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Ketiganya mengenakan baju tahanan Lapas Kelas II B Jombang biru putih.
”Jadi hari ini dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke jaksa,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono, Jumat (13/6).
Andie menjelaskan, tahap dua itu dilakukan setelah berkas penyidikan yang sebelumnya dilimpahkan dinyatakan telah lengkap alias P21. Kini, ketiga pelaku ini resmi jadi tahanan kejaksaan.
”Kami punya waktu hingga 14 hari ke depan untuk menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jombang untuk disidangkan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, PRA, 19, siswi SMA asal Kecamatan Sumobito menjadi korban pembunuhan sekaligus pemerkosaan oleh tiga pria bejat.
Jasad korban ditemukan di Saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh (11/2).
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Remaja di Hutan Kabuh Jombang, Tiga Terdakwa Anak Divonis 3 Tahun Penjara
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga pelaku. Masing-masing Adiansyah Putra, 18, warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Achmad Toriq, 18, dan Lutfi Innahu, 32, keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz