Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kejaksaan Terima Berkas Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA Sumobito Jombang

Achmad RW • Jumat, 13 Juni 2025 | 21:10 WIB
Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan siswi SMA asal Sumobito, Jombang secara terpisah.
Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan siswi SMA asal Sumobito, Jombang secara terpisah.

JombangBanget.id  – Tiga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap PRA, 19, remaja asal Kecamatan Sumobito, Jombang yang mayatnya ditemukan di sungai di Kecamatan Megaluh (11/2) hingga kini masih mendekam di tahanan.

Ketiganya belum menjalani sidang lantaran berkas penyidikan belum lengkap.

Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono mengatakan, hingga kini berkas pemeriksaan terhadap ketiganya belum lengkap.

Setelah sebelumnya sempat dikembalikan (P19), penyidik kepolisian sudah mengirim kembali berkas ketiga tersangka ke kejaksaan.

”Jadi sebelumnya sempat kita kembalikan karena belum lengkap, pekan kemarin berkasnya sudah dikirim lagi ke kejaksaan,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono, Kamis (12/6).

Pihaknya akan kembali melakukan pencermatan dan penelitian berkas.

”Kita akan periksa dulu, apakah petunjuk yang sebelumnya diberikan sudah dilengkapi atau belum,” lontarnya.

Jika petunjuk yang diberikan jaksa sudah dilengkapi, lanjut Andie, bisa diterbitkan P21 atau dinyatakan lengkap.

”Kalau lengkap nanti lanjut ke tahap dua, kalau belum ya akan kita kembalikan lagi nantinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PRA, 19, siswi SMA asal Kecamatan Sumobito menjadi korban pembunuhan sekaligus pemerkosaan oleh tiga pria bejat.

Jasad korban ditemukan di Saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang (11/2).

Baca Juga: Tiga Terdakwa Anak Dituntut Hukuman Empat Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Warga Sidoarjo di Hutan Kabuh Jombang

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga pelaku.

Masing-masing Adiansyah Putra, 18, warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Achmad Toriq, 18, dan Lutfi Innahu, 32, keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menerangkan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (12/2).

Dalam pemeriksaan diketahui, awalnya pelaku Adiansyah, 18, mengenal korban lewat medsos (media sosial).

Dari perkenalan itu, hubungan keduanya semakin dekat. Singkatnya, pada Senin (10/2) sore, AP berhasil memperdayai korban bertemu di wilayah Mojowarno.

Agar dibolehkan keluar membawa motor, korban berpamitan kepada keluarganya untuk COD (Cash On Delivery).

Keduanya akhirnya bertemu di Desa Mojowangi. Pelaku AP berhasil membujuk korban agar mau diajak ngopi di Kecamatan Perak.

Setelah nongkrong,  Adiansyah kemudian mengajak korban pergi ke rumah Toriq, di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Sesampainya di rumah Toriq, korban sempat ditinggal sendirian, sementara kedua pelaku keluar membeli minuman keras.

Saat kembali, keduanya pelaku mengajak serta Lutfi. Ketiganya pesta miras.

Dalam kondisi terpengaruh miras, ketiga pelaku membawa korban ke areal persawahan di Desa Godong, Kecamatan Gudo.

Para pelaku berupaya memerkosa korban. Korban sempat melawan, namun para pelaku menendang bagian perut korban.

”Dalam kondisi tak berdaya, korban dipegangi kemudian digilir tiga pelaku,” tambah tambah Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

Korban yang sudah lemas, kemudian dibonceng ketiga pelaku menggunakan motor dan dibawa ke Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Untuk menghilangkan jejak kejahatan, ketiga pelaku membuang tubuh korban ke Saluran Induk Mrican Kanan di Purwoasri hingga jasad korban ditemukan warga mengapung di Saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh pada Selasa (11/2) pagi.

Pelaku juga menjual motor Honda Vario milik korban seharga Rp 2,2 juta dan mambawa kabur handphone korban. Ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

Salah pelaku bahkan dihadiahi timah panas di bagian kaki lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#kasus pembunuhan #Sumobito #pembunuhan #Kejari Jombang #Kejaksaan #Jombang #pemerkosaan #siswi sma #berkas