JombangBanget.id – Yanto dan Aris Candra Lianto, dua terdakwa kasus penganiayaan preman hingga tewas di Desa Made, Kecamatan Kudu, Jombang menjalani sidang tuntutan Selasa (27/5) siang.
Dalam sidang itu, JPU menuntut keduanya dengan hukuman 5 tahun penjara.
”Penuntutan sudah dibacakan, masing-masing dituntut pidana penjara selama 5 tahun,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Tuntutan itu, disebut Andie, berkaitan dengan pasal yang jaksa buktikan sepanjang persidangan.
”Untuk pembuktian, kami mengarah ke pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambahnya.
Andie juga menyebut tuntutan itu diberikan JPU lantaran pertimbangan beberapa hal.
Andie menyebut, salah satunya yang meringankan adalah karena diketahui telah ada perdamaian antara keluarga pelaku dan keluarga korban.
”Jadi keluarga korban dan pelaku sudah berdamai, bahkan dari pihak pelaku bersedia menanggung anak korban sampai lulus,” terangnya.
Selain itu, fakta yang meringankan adalah karena para pelaku ini, menurut JPU, tak terbukti melakukan pemukulan menggunakan batu.
”Di dalam persidangan, dia hanya mukul dua kali. Terdakwa Aris sekali di perut, untuk Yanto memukul satu kali di kepala. Yang memukul pakai batu belum tergambar karena kondisi massanya juga banyak saat kejadian,” lontarnya.
Setelah pembacaan tuntutan itu, majelis hakim pun menskors persidangan dan akan dilanjutkan hingga pekan depan.
”Untuk agenda selanjutnya adalah pleidoi atau pembelaan dari terdakwa,” pungkasnya.
Dalam kasus itu, kedua terdakwa didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus.
Dakwaan pertama, dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dakwaan kedua, pasal 353 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan dakwaan ketiga, yakni pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Sudam Mono, 38, seorang preman kampung tewas usai dikeroyok warga di Desa Made, Kecamatan Kudu pada pertengahan November 2024 lalu.
Sudam Mono, dimassa warga yang geram dengan aksinya yang disebut kerap membikin onar di kampung tersebut. Warga yang geram, mengeroyok dan menghakiminya menggunakan tangan kosong hingga bongkahan batu.
Korban mengalami luka parah hingga meregang nyawa setelah sempat dilarikan ke puskesmas terdekat.
Dari hasil otopsi, diketahui korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat pemukulan batu itu.
Penyebab kematiannya, juga disebabkan karena adanya pendarahan di kepala akibat benturan benda tumpul.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz