JombangBanget.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menetapkan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dana bergulir pada PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan.
Usai menjalani pemeriksaan, Fadjari langsung dijebloskan ke lapas Kelas IIB Jombang, Jumat (23/5) malam.
”Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, hari ini kami tetapkan F (eks direktur Perumda Panglungan) sebagai tersangka,” terang Kajari Jombang Nul Albar saat menggelar konferensi pers.
Kajari juga menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Fadjari langsung dilakukan penahanan.
Fadjari dihadirkan dengan mengenakan rompi bertuliskan tahanan kejaksaan.
”Langsung ditahan selama 20 hari ke depan, karena kami khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya,” lanjutnya.
Penetapan tersangka Fadjari sebagai tersangka lantaran penyidik menemukan sejumlah unsur yang dinilai melawan hukum.
”Di antaranya lantaran upaya melakukan pinjaman tanpa seizin bupati itu sudah salah,” sambung Kasi Pidsus Kejari Jombang Dody Novalita.
Selain itu, Dody menyebut dalam penyidikan diketahui Perumda Perkebunan Panglungan tak pernah punya rencana bisnis setelah menerima pinjaman dana bergulir senilai Rp 1,5 miliar tersebut.
”Tidak ditemukan rencana bisnis penanaman porang juga,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Kejari Jombang menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Tes Seleksi Akhir Rampung, Ini Sosok Calon Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang
”Jadi kerugian Rp 1,5 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara atau total loss,” rincinya.
Atas perbuatannya, Fadjari dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang pemberantasan korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi dana bergulir Rp 1,5 miliar dari Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan mendapat sorotan dar pemerhati publik.
Achmad Sholikhin Ruslie, salah satu praktisi hukum tata negara di Jombang mendorong kejaksaan segera menuntaskan penyidikan.
”Saya berharap segera diselesaikan dan ditetapkan tersangkanya, agar tidak menjadi tanda tanya publik,” ujarnya.
Menurut Sholikhin, korupsi merupakan kejahatan istimewa, dan hampir tidak mungkin dilakukan pelaku tunggal.
Karenanya, ia mewanti-wanti penyidik agar mengusut kasus secara profesional dan tidak tebang pilih.
”Hal yang perlu diperhatikan penyidik, jangan tebang pilih. Sebab, rumus korupsi itu mesti berjamaah, artinya tidak mungkin tunggal. Tapi selama ini selalu tersangka tunggal,” tegasnya.
Melihat perjalanan kasusnya, proses pengajuan pinjaman kredit dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar yang diajukan Perumda Perkebunan Panglungan ke Bank UMKM Jatim hingga proses pencairan dirasa janggal.
Karenanya, penyidik juga harus mendalami kemungkinan adanya aliran fee yang diterima oknum pegawai bank milik Pemprov Jatim agar pemberantasan tindak korupsi tuntas.
”Juga siapa yang menganjurkan, siapa yang turut serta dan siapa yang mempelancar,” tegasnya.
Senada, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menaruh kepercayaan tinggi terhadap kinerja penyidik kejaksaan bisa bekerja secara profesional mengusut tuntas kasus.
Politikus PKB tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun juga tidak boleh dilupakan asas kepastian hukum.
”Akan tetapi kami juga berharap kasus ini segera diselesaikan segera. Sehingga perumda, khususnya Perumda Perkebunan Panglungan ini bisa segera dilakukan pembenahan. Karena selama ini perumda ini belum menunjukkan tajinya untuk meningkatkan PAD Jombang,” katanya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz