Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ibu Muda Pembunuh Bayi di Kos-kosan Peterongan Jombang Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Achmad RW • Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:49 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

JombangBanget.id –  MA, 19, ibu muda asal Gresik yang membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang menghadapi sidang.

JPU mendakwanya dengan pasal berlapis.

”Untuk sidangnya Kamis (22/5) masuk agenda pemeriksaan saksi. Pekan sebelumnya di sidang perdana sudah dibacakan dakwaannya,” terang Kasi Pidum Kejadi Jombang Andie Wicaksono.

Dalam kasus itu, JPU mendakwa ibu muda itu dengan pasal berlapis.

Ia didakwa telah melakukan kekerasan kepada anak hingga menyebabkan bayi meninggal dunia.

Selain itu, JPU juga mendakwanya dengan pasal pembunuhan berencana.

”Untuk dakwaannya pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” terangnya.

Andie, juga menyebut sidang itu kini tengah berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sejumlah saksi seperti rekan kos pelaku, pemilik kos hingga sejumlah orang yang mengetahui peristiwa ini selanjutnya akan diperiksa di hadapan persidangan.

Untuk diketahui, MA, 19, seorang wanita asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik melahirkan di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang, Desember 2024 lalu.

Ia, sembunyi di kos itu setelah lari dari suami sahnya usai ketahuan hamil dengan pria lain yang bukan suaminya.

Baca Juga: Terkesan Dibiarkan Mengambang, DPRD Jombang Soroti Penyidikan Kasus Dana Bergulir Rp 1,5 Miliar Perumda Panglungan Lamban

Setelah dilahirkan, bayi mungil itu dibekap MA hingga meninggal.

Namun, upaya itu ketahuan penghuni kos lain yang memergoki darah di kamarnya hingga kemudian ia dibawa ke rumah sakit dan kasusnya dilaporkan pihak kepolisian dan ditangkap. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#jpu #terdakwa #ibu #sidang #pembunuhan berencana #pembunuh bayi #Jombang #pasal berlapis #Peterongan #kos-kosan