Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Terkesan Dibiarkan Mengambang, DPRD Jombang Soroti Penyidikan Kasus Dana Bergulir Rp 1,5 Miliar Perumda Panglungan Lamban

Azmy endiyana Zuhri • Senin, 19 Mei 2025 | 21:37 WIB
Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam Jombang
Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam Jombang

JombangBanget.id – Lambannya penyidik kejaksaan mengusut dugaan korupsi dana bergulir Rp 1,5 miliar di Perumda Perkebunan Panglungan tak luput dari sorotan dewan.

Pasalnya, sejak kasusnya naik tahap penyidikan 22 Agustus 2024 lalu, hingga kini belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka.

Komisi B DPRD Jombang mendorong kejaksaan segera menuntaskan penyidikan kasus, sehingga ada kejelasan, tidak terkesan dibiarkan mengambang.

”Karena masyarakat juga bertanya-tanya terkait kasus ini. Apabila sudah selesai harusnya segera dibuka, kalau hasilnya mengambang seperti ini, pastinya juga akan berpengaruh pada Panglungan,” ungkap Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang Ama Siswanto saat dikonfirmasi.

Menurutnya, penanganan kasus ini sudah berjalan lama di kejaksaan.

Puluhan saksi mulai dari unsur Bank UMKM Jatim, pejabat pemprov, pejabat pemkab, direksi Perumda Perkebunan Panglungan juga sudah diperiksa, termasuk rekanan penyedia bibit porang juga sudah diperiksa.

Tak hanya itu, pada September 2024 lalu, penyidik kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Bank UMKM Jatim Cabang Jombang termasuk kantor Perumda Perkebunan Panglungan.

”Artinya penyidikan sudah berjalan lama, tapi sampai sekarang progresnya masih ngambang,” bebernya.

Menurutnya, berlarut-larutnya proses penyidikan kasus ini tentunya bakal berdampak pada kinerja perusahaan.

Terlebih sekarang ini Pemkab Jombang tengah getol untuk mengevaluasi dan merombak manajemen perumda Panglungan, terutama direktur untuk memperbaiki kinerja perusahaan milik daerah ini.

”Dikhawatirkan kalau kasus yang berlarut-larut kinerja direktur baru ini tidak maksimal,” tegasnya.

Baca Juga: Perumda Perkebunan Panglungan 2024 Tak Setor PAD, Sekdakab Jombang Bilang Begini

Politikus PDIP mendorong penyidik kejaksaan tidak ragu dalam mengusut kasus.

”Apabila memang ditemukan pelanggaran, segera ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra menegaskan, proses penyidikan terus berjalan.

”Sampai hari ini, kami masih dalam proses menunggu hitungan kerugian negara dari akuntan publik,” singkatnya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, lambannya penyidikan kasus dugaan korupsi dana bergulir Rp 1,5 miliar dari Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan mendapat sorotan dar pemerhati publik.

Achmad Sholikhin Ruslie, salah satu praktisi hukum tata negara di Jombang mendorong kejaksaan segera menuntaskan penyidikan.

”Saya berharap segera diselesaikan dan ditetapkan tersangkanya, agar tidak menjadi tanda tanya publik,” ujarnya.

Menurut Sholikhin, korupsi merupakan kejahatan istimewa, dan hampir tidak mungkin dilakukan pelaku tunggal. Karenanya, ia mewanti-wanti penyidik agar mengusut kasus secara profesional dan tidak tebang pilih.

”Hal yang perlu diperhatikan penyidik, jangan tebang pilih. Sebab, rumus korupsi itu mesti berjamaah, artinya tidak mungkin tunggal. Tapi selama ini selalu tersangka tunggal,” tegasnya.

Melihat perjalanan kasusnya, proses pengajuan pinjaman kredit dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar yang diajukan Perumda Perkebunan Panglungan ke Bank UMKM Jatim hingga proses pencairan dirasa janggal.

Karenanya, penyidik juga harus mendalami kemungkinan adanya aliran fee yang diterima oknum pegawai bank milik Pemprov Jatim agar pemberantasan tindak korupsi tuntas.

”Juga siapa yang menganjurkan, siapa yang turut serta dan siapa yang mempelancar,” tegasnya.

Senada, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menaruh kepercayaan tinggi terhadap kinerja penyidik kejaksaan bisa bekerja secara profesional mengusut tuntas kasus.

Politikus PKB tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun juga  tidak boleh dilupakan asas kepastian hukum.

”Akan tetapi kami juga berharap kasus ini segera diselesaikan segera. Sehingga perumda, khususnya Perumda Perkebunan Panglungan ini bisa segera dilakukan pembenahan. Karena selama ini perumda ini belum menunjukkan tajinya untuk meningkatkan PAD Jombang,” katanya. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#perumda #Perkebunan Panglungan #penyidikan kasus #Kejari Jombang #Kejaksaan #Wonosalam #dana bergulir #Jombang #penyidikan #porang #dprd jombang #bank umkm jatim