JombangBanget.id – Febri Wahyudi, 26, tersangka pembunuhan terhadap Septian Adi Febriansyah, 24, karyawan Indomaret di tempat barbershop Desa Sengon, Kecamatan Jombang (9/1) harus bersiap menjalani sidang.
Penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap dua) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andie Wicaksono menjelaskan, pihaknya sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Septian dari penyidik kepolisian sejak Jumat (9/5) lalu.
”Untuk kasus pembunuhan di barbershop sudah tahap dua per Jumat (9/5),” terang Andi (10/5).
Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah JPU menyatakan berkas penyidikan tersangka sudah lengkap (P21).
”Dengan tahap dua ini, tersangka sudah jadi tahanan kejaksaan dan ditahan selama 14 hari ke depan,” terangnya.
Sementara JPU, kini JPU akan segera melakukan pemberkasan dan penyusunan surat dakwaan untuk segera mendaftarkannya ke pengadilan untuk proses penuntutan.
”Ya, kami susun dakwaan dulu, setelah itu nanti kita akan limpahkan ke PN,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Septian Adi Febriansyah, 24, karyawan Indomaret asal Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri tewas dibunuh usai terlibat perkelahian dengan Febri Wahyudi, 26, pada Kamis (9/1) malam di sebuah barbershop di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.
Pembunuhan itu, dipicu masalah asmara yang melibatkan keduanya dengan E, 24, seorang wanita asal Kabupaten Kediri.
Korban yang marah akhirnya mendatangi pelaku yang bekerja di barbershop di Jl Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon.
Keduanya, sempat terlibat cekcok mulut dan berujung saling pukul. Karena sudah dikuasai emosi, Febri, 26, lantas mengeluarkan pisau lipat yang ia bawa di tasnya dan berhasil menusuk Septian mengenai bagian leher dan dada.
Korban mengalami luka parah dan meninggal di lokasi.
Akibat perbuatannya, pemuda asal Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben dijerat melangar pasal 338 KUHP subsidair 351 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz