JombangBanget.id – Dicky Firman Rizard, 28, oknum jaksa gadungan yang menipu dua warga Desa Pesanggarahan, Kecamatan Gudo, Jombang, ternyata merupakan residivis.
Pemuda asal Sukomanunggal, Kota Surabaya ternyata pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa, dan baru bebas pada 2024 lalu.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jombang.
”Pelaku ini residivis. Ia pernah divonis pengadilan oleh Pengadilan Negeri Pasuruan penjara selama 10 bulan, namun hanya menjalani 6 bulan,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Dijelaskan, dalam menjalakan aksinya, pelaku menawarkan kepada korban dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pelaku dan korban telah empat kali bertemu.
Kedua korban penipuan, yakni Ahmad Faruq Iqbal, 19 dan Muhammad Ferdy Hadityah, 19, telah menyerahkan uang masing-masing Rp 15 juta.
Bahkan dalam pertemuan terakhir, salah satu korban memberikan tambahan uang sebesar Rp 2 juta sehingga totalnya Rp 17 juta.
”Jadi dari pendalaman yang dilakukan, pelaku meminta uang Rp 50 juta, namun dengan DP Rp 15 juta yang juga bisa dicicil,” terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang yang diterima dari kedua korban seluruhnya telah habis terpakai.
Uang itu digunakan pelaku untuk membayar sejumlah utang yang dimilikinya dan kebutuhan pribadinya.
Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Sikap Pemkab Jombang yang Tak Berhentikan Kades Terpidana Kasus Penipuan
Selain mengamakan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu unit mobil rental yang digunakan pelaku beraksi, uang tunai Rp 2,8 juta yang diduga hasil kejahatan, sejumlah dokumen dan ID Card palsu milik pelaku serta handphone.
Akibat perbuatannya, Firman kini harus meringkuk di penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
”Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dicky Firman Rizard, 28, oknum jaksa gadungan ditangkap petugas gabungan Kejari dan Polres Jombang, Minggu (4/5) dini hari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo.
Aksinya menipu dua warga dengan iming-iming jadi pegawai di kejaksaan terbongkar.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
”Pelaku kami tangkap sekitar pukul 00.30 dini hari, di rumah korban di Desa Pesanggrahan, Gudo,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Deady menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan warga yang menyebut adanya penipuan yang mengatasnamakan jaksa yang dilakukan Firman.
”Pelaku mengaku dari Kejaksaan Negeri Surabaya,” terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, warga asal Dukuhpakis, Kota Surabaya menjanjikan para korban bisa bekerja di kejaksaan asal menyediakan uang dengan nominal tertentu.
Tergiur dengan iming-iming pelaku, keluarga Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah warga asal Kecamatan Gudo pun menerima tawaran itu.
”Kedua korban dijanjikan menjadi staf bidang intelijen di Kejari Surabaya dengan gaji Rp 7,9 juta per bulan,” bebernya.
Singkatnya, kedua korban secara bertahap menyetorkan uang sesuai permintaan pelaku hingga totalnya mencapai sekitar Rp 32 juta rupiah.
”Korban di Jombang sementara ada dua orang, dari keduanya itu uang yang disetorkan ke pelaku masing-masing Rp 15 juta dan Rp 17 juta, jadi totalnya Rp 32 juta,” rincinya.
Setelah dicek, korban baru tersadar jika SK pengangkatan tersebut palsu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke kejaksaan dan Minggu (4/5) dini bergerak menangkap pelaku di rumah korban di Desa Pesanggarahan, Kecamatan Gudo. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz