JombangBanget.id - Dicky Firman Rizard, 28, oknum jaksa gadungan ditangkap petugas gabungan, Minggu (4/5) dini hari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang.
Aksinya menipu dua warga dengan iming-iming jadi pegawai di kejaksaan terbongkar.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
”Pelaku kami tangkap sekitar pukul 00.30 dini hari, di rumah korban di Desa Pesanggrahan, Gudo,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Deady menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan warga yang menyebut adanya penipuan yang mengatasnamakan jaksa yang dilakukan Firman.
”Pelaku mengaku dari Kejaksaan Negeri Surabaya,” terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, warga asal Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya menjanjikan para korban bisa bekerja di kejaksaan asal menyediakan uang dengan nominal tertentu.
Tergiur dengan iming-iming pelaku, keluarga Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah warga asal Kecamatan Gudo pun menerima tawaran itu.
”Kedua korban dijanjikan menjadi staf bidang intelijen di Kejari Surabaya dengan gaji Rp 7,9 juta per bulan,” bebernya.
Singkatnya, kedua korban secara bertahap menyetorkan uang sesuai permintaan pelaku hingga totalnya mencapai sekitar Rp 32 juta rupiah.
”Korban di Jombang sementara ada dua orang, dari keduanya itu uang yang disetorkan ke pelaku masing-masing Rp 15 juta dan Rp 17 juta, jadi totalnya Rp 32 juta,” rincinya.
Baca Juga: Warga Jombang Ini Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan Lebaran, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Untuk meyakinkan kedua korban, Sabtu (3/5) pelaku datang ke rumah korban di Desa Pesanggarahan untuk menyerahkan SK pengangkatan yang menerangkan bahwa kedua korban sudah resmi diterima bekerja di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Korban yang curiga dengan gelagat pelaku kemudian melacak kebenaran SK, dan baru mengetahui bahwa SK tersebut palsu.
”Korban baru menyadari teryata SK tersebut ternyata palsu,” bebernya.
Tak ingin pelaku kabur, korban segera melaporkan kejadian tersebut dan ditindaklanjuti petugas gabungan Kejaksaan Negeri Jombang dan Polres Jombang bergerak ke lokasi melakukan penangkapan.
Pelaku hanya bisa pasrah saat diamankan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
”Barang bukti yang diamankan tadi ada dokumen SK palsu, mobil dan hanphone milik pelaku dan uang Rp 2.840.000 yang diduga hasil kejahatannya,” terangnya.
Usai dibekuk, pelaku sempat digiring ke Kantor Kejari Jombang sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
”Untuk kasusnya kita serahkan ke Satreskrim Polres Jombang,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz