JombangBanget.id – Ke depan bisa jadi banyak kepala desa yang berani berbuat kriminal.
Pasalnya, walaupun masuk bui, mereka tidak diberhentikan dari jabatannya.
Seperti yang terjadi pada Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Wawan Sudarmanto, yang kini dipenjara karena kasus penipuan.
Pemkab Jombang mengindikasikan tidak akan memberikan sanksi apapun kepadanya.
Pemkab beralasan, ancaman hukuman yang menjerat dinilai terlalu ringan.
’’Setelah kita konsultasikan ke Kemendes, pertimbangannya karena ancaman hukuman yang menjerat yang bersangkutan kurang dari lima tahun,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Solahudin Hadi Sucipto, (24/4).
Wawan dijerat dengan pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun.
Hal itu membuatnya kemungkinan besar akan bebas dari sanksi pemecatan atau pemberhentian dari jabatannya.
Ketika selesai menjalani hukuman, Wawan akan kembali menjabat sebagai kepala desa.
’’Kemungkinan memang tidak ada pemberhentian,’’ imbuhnya.
Kendati demikian, Solahudin mengaku masih akan berkoordinasi dengan Kabag Hukum Setdakab Jombang untuk menentukan nasib Wawan.
Juga untuk mengecek kapan Wawan akan keluar penjara.
Kades Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Wawan Sudarmanto, 45, diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Mei 2024.
Ia melakukan penipuan kepada Aminudin, warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Korban yang merupakan teman Wawan rugi hingga Rp 1,3 miliar.
Kasus ini bermula dari utang piutang terdakwa dengan korban sejak 2019. Utang diajukan Wawan beberapa kali dengan jumlah bervariatif.
Untuk meyakinkan korban, kades nonaktif ini memberi jaminan mobil dan BPKB serta empat sertifikat tanah dan bangunan.
Tetapi, seluruh jaminan itu bukan milik Wawan pribadi, melainkan atas nama orang lain.
Praktis, sejumlah jaminan tersebut diserahkan Aminudin ke pemilik aslinya setelah mereka menarik asetnya ke korban.
Saat diatagih korban membayar utang, Wawan hanya mengumbar janji dan tak kunjung membayar.
Puncaknya, Aminudin melaporkan terdakwa ke polisi. Belakangan diketahui, uang ratusan juta itu digunakan Wawan untuk maju pilkades 2019.
Pada (30/9/2024), majelis Hakim PN Mojokerto memberi vonis hukuman tiga tahun penjara kepadanya karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz