Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pencuri Spesialis Sepeda Angin yang Meresahkan Warga di Jombang Dibekuk Polisi

Achmad RW • Kamis, 17 April 2025 | 14:52 WIB
Pencuri spesialis sepeda angin yang beraksi di sejumlah wilayah di Jombang akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Tembelang, Jombang, Rabu (16/4) siang
Pencuri spesialis sepeda angin yang beraksi di sejumlah wilayah di Jombang akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Tembelang, Jombang, Rabu (16/4) siang

JombangBanget.id - Pencuri spesialis sepeda angin yang beraksi di sejumlah wilayah di Jombang akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Tembelang Rabu (16/4) siang.

12 sepeda angin yang dicurinya dari 11 TKP Berbeda di Jombang juga berhasil diamankan.

Kapolsek Tembelang AKP Fadilah menjelaskan, pelaku yang ditangkap itu, adalah Priyono alias Saleho, 34, warga Tunggorono, Jombang.

"Yang bersangkutan berhasil dibekuk di kawasan Tarokan, Kediri, pada Rabu siang sekitar pukul 11.00, setelah kami melakukan profiling," terangnya.

Penangkapan pelaku itu bermula dari aksi terakhirnya pada Jumat (11/4) siang lalu.

Saat itu, pelaku beraksi dengan mengambil sepeda angin jenis Polygon MTB di pinggir masjid Al Ihsan Kalijaring, Tembelang, Jombang.

"Sepeda itu milik jemaah masjid yang sedang salat jumat dan diparkir di samping masjid, namun saat selesai ibadah sepeda itu tidak ada sehingga korban mengecek CCTV dan diketahui sepedanya diambil seseorang," terangnya.

Pelaku, terlihat membawa sepeda motor jenis Honda Vario saat beraksi. Sementara sepeda yang dicurinya dinaikkan ke atas motornya kemudian dibawa lari.

"Berbekal CCTV itulah, tim kami melakukan profiling hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, hingga akhirnya ditangkap," lontarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barangbukti seperti motor yang jadi sarana pelaku beraksi, helm dan ponsel miliknya serta 12 sepeda angin yang ia curi dari sejumlah TKP berbeda.

"Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah beraksi di sejumlah tkp, seperti Perak, Tembelang dan Diwek, total ada 11 lokasi," tambahnya.

Baca Juga: Waspada! Aksi Pencurian Motor di Jombang Makin Marak, Tiga Unit Secara Beruntun Raib Digondol Maling

Akibat perbuatannya, Saleho kini harus meringkuk di penjara. Polisi, menjeratnya dengan pasal 362 KUHP juncto pasal 65 KUHP. (riz)

Editor : Ainul Hafidz
#spesialis #tembelang #Polisi #pencuri #maling #Sepeda Angin #Jombang