JombangBanget.id - Feris Hermanto, 32, warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang harus meringkuk di sel tahanan.
Aksinya menjadi pengedar narkoba terendus polisi.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita belasan gram sabu-sabu dan belasan ribu butir pil dobel L.
”Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, dan merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya,” Kasatresnarkoba Polres Jombang terang AKP Ahmad Yani.
Penangkapan Feris, disebut dilakukan petugas pada Selasa (11/3) lalu, sekitar pukul 04.30. Ia ditangkap saat tengah lelap dalam tidurnya di kamar kos tersebut.
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba di kos tempatnya tinggal itu.
Di antaranya 6 plastik klip berisi paket hemat sabu dengan berat total mencapai 12,25 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan 15 botol plastik dengan isi pil koplo jenis dobel L sejumlah 13.450 butir.
”Kami juga mengamankan sepeda motor milik pelaku, handphone, serta timbangan digital yang digunakannya beraksi,” lanjutnya.
Setelah dibawa ke kantor polisi, Feris pun mengakui jika seluruh barang haram itu adalah miliknya.
Pria yang bekerja sebagai sopir ini, sudah beberapa bulan terakhir nyambi jadi pengedar narkoba.
Baca Juga: Kejari Jombang Musnahkan Jutaan Butir Pil Koplo dan Ratusan Gram Sabu
”Jadi pengakuannya, dia ini kuda (pengedar,Red) dia menerima ranjauan dari tersangka lain di luar Jombang, dan bertugas membaginya kepada orang-orang yang sudah ditentukan,” terangnya.
Sebagai pengedar, ia pun mengaku menerima fee dari pekerjaannya itu.
”Satu ranjuan itu dapat bayaran Rp 25 ribu dia pengakuannya,” terangnya.
Akibat perbuatannya itu, Feris kini harus meringkuk di penjara.
Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
”Pengembangan masih dilakukan, termasuk dengan pelacakan jaringan pelaku di atasnya,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz