Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Terdakwa Dijatuhi Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Sidang Kasus Pemerkosa Siswi SLTA di Jombang

Achmad RW • Jumat, 21 Maret 2025 | 15:48 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

JombangBanget.id – Dua dari tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Bunga, 16, (nama samaran) siswi SLTA asal Kecamatan Ploso harus berlebaran di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis berbeda terhadap keduanya (20/3).

Satu satunya bahkan dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa adalah DR, 16, dan AP, 16.

Pantauan di lokasi, sidang pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang anak sekitar pukul 10.30.

DR dan AP tampak mengenakan celana warna hitam dan atasan putih dan songkok hitam.

Dalam sidang itu, hakim tunggal Satrio Budiono menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Menyatakan para anak yaitu anak 1 dan anak 2 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sesuai dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum,” kata hakim tunggal Satrio Budiono saat membacakan amar putusan.

Satrio juga menjatuhkan vonis yang berbeda kepada keduanya.

”Menjatuhkan pidana kepada para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing untuk anak 1 selama 4 tahun dan anak 2 selama 5 tahun di lembaga pembinaan khusus anak(LPKA) Blitar,” lanjutnya.

Tak hanya itu, para terdakwa anak ini juga divonis untuk menjalani hukuman pelatihan kerja selama mereka menjalani hukuman.

Baca Juga: Tiga Pelaku Anak Jalani Sidang Perdana Minggu Ini, soal Kasus Pembunuhan Warga Sidoarjo di Hutan Kabuh Jombang

”Dan menjatuhkan pidana pengganti denda berupa pelatihan kerja untuk masing-masing anak selama 3 bulan,” imbuhnya.

Vonis itu, disambut gembira pihak keluarga korban yang terpantau hadir di persidangan.

Terutama untuk AP yang divonis dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut ketiganya dengan hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun.

Atas vonis itu, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

“Karena terdakwa pikir-pikir, kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ungkap jaksa penuntut Aldi Demas Akira.

Dengan sikap itu, baik terdakwa dan JPU kini memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap.

Apakah akan menerima hukuman itu hingga kasusnya inkrah, atau akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Untuk diketahui, kasus ini bermula kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya), 16, siswi tingkat SLTA asal Kecamatan Ploso.

Dari hasil pemeriksaan, pelakunya diketahui tujuh orang.

Ketujuh pelaku masing-masing EA, 19, DR, 16, AP, 16, serta R, D,W dan C. Dalam perkembangannya, polisi baru berhasil meringkus tiga pelaku, yakni  DR, 16, AP, 16 dan EA, 19.

Sementara empat pelaku lainnya masih buron.

Dalam persidangan terungkap, ketujuh pelaku sempat melakukan pesta miras sebelum akhirnya menjemput korban dan membawanya ke rumah kosong dan memperkosanya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#kasus #siswa #pemerkosa #vonis #sidang #Kesamben #Jombang #Ploso