Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tiga Terdakwa Anak Dituntut Hukuman Empat Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Warga Sidoarjo di Hutan Kabuh Jombang

Achmad RW • Jumat, 7 Maret 2025 | 17:19 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

JombangBanget.id – Tiga terdakwa anak yang terlibat kasus pembunuhan terhadap MF, 19, remaja asal Kabupaten Sidoarjo yang mayatnya ditemukan di hutan Kabuh pertengahan Januari lalu menghadapi sidang pembacaan tuntutan, Kamis (6/3).

Terhadap ketiganya, JPU (jaksa penuntut umum) menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 4 tahun penjara.

Ketiganya masing-masing MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Dan KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jombang berjalan cukup singkat.

Sekitar pukul 10.30 ketiga terdakwa terlihat mamasuki ruang sidang.

”Untuk tuntutan sudah dibacakan, yakni pidana penjara selama 4 tahun,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.

Menurut Andie, tuntutan yang diberikan kepaad tiga terdakwa karena sejumlah pertimbangan dan fakta persidangan.

”Jadi, dalam persidangan, ketiga terdakwa ini hanya disuruh oleh pelaku utama, yakni Gareng, dan kondisinya di bawah ancaman,” terangnya.

Selain itu, ketiganya dinilai JPU melakukan penganiayaan dan pembunuhan berencana karena tekanan dari pelaku utama.

”Karena dalam persidangan terungkap, kalau mereka tidak mau ikut membantu pelaku utama, mereka bisa diperlakukan seperti korban, sehingga mereka takut,” imbuhnya.

Baca Juga: Dua Perempuan Masih Diperiksa Polisi, Kasus Pembunuhan Warga Sidoarjo di Hutan Jati Kabuh Jombang

Usai pembacaan tuntutan itu, sidang sempat diskors beberapa jam sebelum akhirnya dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasehat hukum para terdakwa.

”Dalam pleidoi, seluruh terdakwa pada pokoknya minta keringanan hukuman,” tambahnya.

Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (10/3) depan dengan agenda pembacaan vonis. ”Senin depan langsung vonis agendanya,” pungkas Andie.

Seperti diberitakan sebelumnya, jasad seorang pria tanpa identitas ditemukan tertelungkup di dalam hutan di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang Minggu (19/1).

Saat ditemukan, pria itu sudah dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di beberapa bagian tubuhnya seperti bagian punggung dan bagian kepala.

Diketahui kemudian jasad itu adalah MF, 19, pemuda asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo yag dibunuh oleh enam orang pelaku yang kini telah ditangkap polisi.

Mereka adalah AS Alias Gareng, 22, Warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro,  Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama.

AR, 23, warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, HM, 19,  warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dan KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tiga pelaku, yani MF, 19, AS, 22, dan AR, 23, sebelumnya diduga telah merencanakan pembunuhan kepada MF.

Mereka kemudian mengajak tiga pelaku lainnya, yakni RG, 18, MR, 17, dan KS, 16, untuk mencari lokasi yang aman untuk menghabisi nyawa korban.

Ketiganya kemudian menentukan lokasi di Hutan Marmoyo dan secara bersama-sama melakukan pembunuhan kepada MF pada Sabtu (18/1) lalu.

Setelah korban tewas, jasad korban kemudian di buang di hutan. Sementara sepeda motor korban dibawa kabur pelaku.

Dalam sidang perdananya pada Kamis (27/2) lalu, ketiga pelaku anak masing-masing RG, 18, MR, 17, dan KS, 16, didakwa pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan di muka umum serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara tiga pelaku lainnya, yakni MF, 19, AS, 22, dan AR, 23, belum menjalani sidang lantaran masih proses pemberkasan di kepolisian. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#hutan #kasus #sidoarjo #tuntutan #Kabuh #sidang #pembunuhan #Jombang