Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pakar Hukum di Jombang Dorong Kejaksaan Kembangkan ke Tersangka Lain, soal Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Achmad RW • Selasa, 25 Februari 2025 | 01:11 WIB
Pakar hukum di Jombang, Ahmad Sholikhin Ruslie.
Pakar hukum di Jombang, Ahmad Sholikhin Ruslie.

JombangBanget.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara terhadap Fiqi Efendi, 41, dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Pengamat Hukum Achmad Sholikhin Ruslie menilai vonis tersebut terlalu ringan dan mendorong kejaksaan mengembangkan ke tersangka lain.

”Hukuman 4 tahun itu kan hukuman minimal bagi pengenaan pada UU pemberantasan  tindak pidana korupsi ya, apa gunanya korupsi sebagai extraordinary crime jika hukuman yang dikenakan sangat ringan/minimalis,” ucap Achmad Sholikhin Ruslie kepada Jawa Pos Radar Jombang (23/2).

Terlebih, dalam prosesnya, Fiqi disebut tidak kooperatif atau bahkan mempersulit proses hukum dengan cara menghilang hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

”Terdakwa sudah jelas mempersulit proses hukum dan sempat menghilang. Perbuatannya juga merugikan masyarakat secara langsung bahkan karena proyek itu kan menyentuh masyarakat,” lontarnya.

Karenanya, Sholikhin mendesak JPU harusnya melakukan banding atau upaya hukum lanjutan untuk terus memperberat hukuman bagi terdakwa.

”Menurut saya terhadap penjatuhan pidana ini jaksa wajib banding, jika tidak, maka sangat mencurigakan,” tegasnya.

Selain melakukan upaya lanjutan, Kejari Jombang disebutnya juga sudah selayaknya melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus ini.

Terlebih, dalam amar putusannya majelis hakim secara terang menyebut pasal yang terbukti dalam kasus ini adalah korupsi secara bersama-sama.

”Kejaksaan harus mengusut keterlibatan tersangka lain, apalagi jasmas tidak mungkin hanya satu orang pelakunya, skenario dan design pasti sudah tertata rapi dan melibatkan pihak lain,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Jombang Doddy Novalita menyebut pihaknya masih pikir-pikir soal putusan itu.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Segera Jalani Sidang Tuntutan

Pihaknya juga masih menunggu putusan lengkap sebelum melangkah terkait lanjutan penyelidikan dan penyidikan kasus itu.

”Nanti, kita baca dulu pertimbangan putusan hakim,” ungkapnya.

Menurutnya, sebelum melanjutkan penyidikan, pihaknya perlu melakukan telaah terhadap hasil lengkap putusan tersebut.

”Kita fokus dulu di penentuan sikap terhadap perkara ini. Dan apa yang jadi dasar hakim dalam memutus perkara tersebut bisa kita ketahui setelah menerima dan membaca putusan lengkapnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Jombang menetapkan Fiqi Efendi, 40, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada sejumlah pokmas di Kabupaten Jombang.

Total ada sebanyak 21 pokmas penerima hibah tersebar di sejumlah kecamatan. Rata-rata digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan rabat beton.

Anggaran per paket kegiatan bervariasi, mulai dari Rp 96 juta  hingga Rp 171 juta. Total bantuan dana hibah mencapai sekitar  Rp 3,1 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, anggaran hibah dari pemprov diduga tidak disalurkan utuh kepada pokmas, melainkan sebagian anggaran disunat.

Dari hasil penghitungan, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Fiqi diduga berperan sebagai ketua koordinator lapangan yang membawahi lima korlap di bawahnya.

Fiqi juga diduga menggiring dan mengarahkan penerima bantuan membentuk pokmas-pokmas sebanyak 21 titik.

Modus yang digunakannya, adalah dengan memungut dana hibah dari pokmas sebagai cashback.

Tak tanggung-tanggung, persentase cacshback mencapai sekitar 40 persen per pokmas.

Lantaran anggaran banyak yang disunat, di sejumlah titiknya, proyek yang didanai dana hibah pemprov ditengara tak sesuai spesifikasi alias berkualitas rendah.

Selain Fiqi Efendi, penyidik kejaksaan sebelumnya juga melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Jatim berinisial A, yang disebut-sebut sebagai inisiator program.

Sebelumnya, sidang terdakwa Fiqi Efendi, 40, semua akan digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) pada 19 September 2024 lalu.

Pasalnya, tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Penyidik bahkan memasukkan nama Fiqi dalam daftar pencarian orang (DPO).

Singkatnya, persidangan akhirnya digelar dengan kehadiran Fiqi. Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Fiqi melakukan perbuatan korupsi sesuai Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Subsidair Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 7 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 857.970.000.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar, akan diganti pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Tuntutan itu, diberikan JPU karena terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pada 18 Febaruari lalu, majelis hakim Pengadian Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Fiqi juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187.970.000.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap putusan ini, baik JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun terdakwa masih pikir-pikir. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#kasus #pakar hukum #Jatim #Kejaksaan #pemprov #Jombang #dana hibah #korupsi