JombangBanget.id - Tiga anggota gerombolan gangster bersajam yang melakukan penyerangan terhadap pengendara motor di Dusun Ngrawan, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang, Sabtu (15/2) berhasil diringkus.
Ironisnya, ketiga pelaku yang berhasil diamankan masih bertatus pelajar.
Ketiganya masing-masing berinisial LE, 17, RP, 17, dan FE, 17 remaja asal Kabupaten Jombang.
”Ketiganya masih di bawah umur, masih berstatus pelajar,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2).
Margono menerangkan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari aksi penyerangan yang terjadi di Jalan Raya Jombang-Ploso, tapatnya di Dusun Ngrawan, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Sabtu (15/2) sekitar pukul 03.30 pagi.
Saat itu, tiga korban masing-masing DA, 18, warga Kecamatan Perak, MBZ, 17, remaja asal Kecamatan Bandarkedungmulyo, dan Yulian Yoga Pratama, 21, warga Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang tengah berkendara motor bonceng tiga.
Saat melintas di lokasi kejadian, mereka bertemu dengan gerombolan gangster bersajam.
Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba gerombolan gangster ini mengejar dan menyerang korban.
”Motor korban ditendang hingga terjatuh,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga terduga pelaku mengaku sebelum melakukan penyerangan, mereka sebelumnya sempat berpesta miras.
”Ketiga terduga pelaku ini diawali minum minuman keras,” kata dia.
Baca Juga: Polisi Kesulitan Tangkap Gangster yang Serang Warga di Plandaan Jombang
Melihat korbannya jatuh, gerombolan gangster kemudian tega mengeroyok ketiganya.
Bahkan dua korban mengalami luka cukup serius lantaran diserang dengan senjata tajam. Sementara satu korban berhasil melarikan diri.
Beruntung kejadian itu diketahui warga sekitar yang bergegas menolong. Mengetahui warga berdatangan, kelompok gangster panik dan berusaha kabur.
Namun satu pelaku berinisial F, 18 berhasil ditangkap lantaran tertinggal rombongan.
Berbekal keterangan pelaku, polisi akhirnya berhasil melacak gerombolan pembuat onar ini.
”Ada lima pelaku, dua masih kita lakukan pengejaran,” kata Margono.
Disinggung terkait pelaku menggunakan senjata tajam, Margono mengaku masih akan mendalami.
”Soal senjata tajam masih kami lakukan pendalaman,” singkatnya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum.
”Kami terapkan pasal 170 yang mana pelaku bisa dijerat 7 tahun penjara,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz