JombangBanget.id - Sidang kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Jombang tahun 2021 dengan terdakwa Fiqi Efendy kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (18/2).
Kali ini agendanya pembacaan vonis.
Majelis hakim memberikan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair satu bulan kurungan penjara.
Fiqi juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187.970.000.
’’Baik JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun terdakwa masih pikir-pikir, ada waktu tujuh hari sebelum menyatakan sikap,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
’’Poinnya memang sama dengan dakwaan jaksa untuk pasal yang dilanggar,’’ imbuhnya.
Vonis itu memang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
JPU juga menutut Fiqi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 857.970.000 subsidair 3 tahun 4 bulan penjara.
Terkait lebih ringannya putusan itu, Deady menyebut dari pihak JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Baca Juga: Oknum Perantara Proyek Catut Tujuh Nama, Sidang Kasus Korupsi Dana HIbah Pemprov Jatim
Penyidik Kejari Jombang sebelumnya menetapkan Fiqi Efendi, 40, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program hibah Pemprov Jatim kepada sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Jombang.
Total ada 21 pokmas penerima hibah tersebar di sejumlah kecamatan. Rata-rata digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan rabat beton.
Anggaran per paket kegiatan bervariasi, mulai dari Rp 96 juta hingga Rp 171 juta.
Total bantuan dana hibah mencapai sekitar Rp 3,1 miliar.
Penyidik kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan. Anggaran hibah dari pemprov diduga tidak disalurkan utuh kepada pokmas, sebagian anggaran disunat.
Dari hasil penghitungan, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar.
Fiqi diduga berperan sebagai ketua koordinator lapangan yang membawahi lima korlap.
Fiqi juga diduga menggiring dan mengarahkan penerima bantuan membentuk pokmas-pokmas sebanyak 21 titik.
Modus yang digunakannya, memungut dana hibah dari pokmas sebagai cashback.
Tak tanggung-tanggung, persentase cacshback mencapai sekitar 40 persen per pokmas.
Lantaran anggaran banyak yang disunat, di sejumlah titiknya, proyek yang didanai dana hibah pemprov ditengara tak sesuai spesifikasi alias berkualitas rendah. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz