JombangBanget.id – Polisi memastikan penemuan mayat pria tanpa kepala di saluran irigasi Dusun Mireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang dan penemuan potongan kepala manusia di Sungai Ngotok Ring Kanal Dusun Kedunglempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Rabu (12/2) sore adalah satu kesatuan.
Hal itu berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan petugas RS Bhayangkara Kediri.
Meski begitu, polisi hingga kini belum berhasil mengidentifikasi identitas jasad pria korban mutilasi tersebut.
”Untuk hasil otopsi yang dilakukan pada dua potongan tubuh manusia itu, membenarkan satu rangkaian tubuh, dan kematiannya tidak wajar,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra di Mapolres Jombang, Kamis (13/2).
Perwira yang pernah menjabat Kapolsek Sokobanah, Kabupaten Sampang menambahkan, dari hasil otopsi diketahui ada bekas luka sayatan senjata tajam pada bagian leher korban.
Luka sayatan senjata tajam itu bentuknya tidak beraturan. ”Artinya upaya pemotongan itu dilakukan tidak sekali, berulang-ulang,” lanjutnya.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya pendarahan pada bagian kepala korban sebelum kematiannya.
Menurut Margono, hal itu mengindikasikan adanya upaya penganiayaan pada korban sebelum meninggal.
”Sebelum kematian ada pendarahan di kepala yang mengakibatkan korban lemas tidak berdaya sebelum dipotong kepalanya,” ungkapnya.
Kendati telah memastikan jika mayat itu merupakan korban pembunuhan, pihaknya menyebut proses identifikasi pada jasad korban itu belum berhasil dilakukan.
Hal itu karena kendala kondisi jasad yang telah mulai membusuk. ”Untuk identitas belum teridentifikasi, karena sidik jari korban sudah mulai rusak,” rincinya.
Baca Juga: Temuan Mayat Perempuan di Sungai Pacarpeluk Jombang Diduga Korban Penganiayaan, Simak Faktanya
Karenanya, polisi kini menyebar ciri-ciri pria korban mutilasi tersebut.
Di antaranya berusia sekitar 15-25 tahun, struktur gigi tidak rata, kulit sawo matang, tinggi 160 cm dan ada tahi lalat pada bagian dada kanan.
”Jadi kalau ada kelaurga yang merasa kehilangan sekiar 3-4 hari yang lalu silakan melapor,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz