JombangBanget.id – Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk pokmas di Jombang dengan terdakwa Fiqi Efendi, 40, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya (7/2).
JPU dari Kejari Jombang menuntut koordinator lapangan yang diduga menyunat bantuan hibah untuk pokmas hukuman 7,5 penjara dan denda.
Selain itu terdakwa juga diminta membayar uang pengganti.
”Untuk tuntutannya adalah 7 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra kepada Jawa Pos Radar Jombang, Minggu (9/2).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 857.970.000.
”Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar, akan diganti pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan,” lontarnya.
Tuntutan itu, diberikan JPU karena terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
”Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa itu merugikan keuangan negara, kerugiannya juga kan besar sampai lebih dari Rp 1 miliar,” lontarnya.
Deady menyebut setelah sidang itu majelis hakim menskors persidangan hingga pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaaan dari pihak terdakwa.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Jombang sebelumnya menetapkan Fiqi Efendi, 40, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program hibah Pemprov Jatim kepada sejumlah pokmas di Kabupaten Jombang.
Total ada sebanyak 21 pokmas penerima hibah tersebar di sejumlah kecamatan. Rata-rata digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan rabat beton.
Baca Juga: JPU Hadirkan Dua Saksi Pegawai Pemprov Jatim, Sidang Korupsi Dana Hibah untuk Pokmas
Anggaran per paket kegiatan bervariasi, mulai dari Rp 96 juta hingga Rp 171 juta. Total bantuan dana hibah mencapai sekitar Rp 3,1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan.
Anggaran hibah dari pemprov diduga tidak disalurkan utuh kepada pokmas, melainkan sebagian anggaran disunat.
Dari hasil penghitungan, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Fiqi diduga berperan sebagai ketua koordinator lapangan yang membawahi lima korlap di bawahnya.
Fiqi juga diduga menggiring dan mengarahkan penerima bantuan membentuk pokmas-pokmas sebanyak 21 titik.
Modus yang digunakannya, adalah dengan memungut dana hibah dari pokmas sebagai cashback.
Tak tanggung-tanggung, persentase cacshback mencapai sekitar 40 persen per pokmas.
Lantaran anggaran banyak yang disunat, di sejumlah titiknya, proyek yang didanai dana hibah pemprov ditengara tak sesuai spesifikasi alias berkualitas rendah.
Selain Fiqi Efendi, penyidik kejaksaan sebelumnya juga melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Jatim berinisial A, yang disebut-sebut sebagai inisiator program.
Kejaksaan menyebut peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka.
Sebelumnya, sidang terdakwa Fiqi Efendi, 40, semua akan digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) pada 19 September 2024 lalu.
Pasalnya, tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Penyidik bahkan memasukkan nama Fiqi dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memeriksa berkas, majelis hakim meminta JPU menghadirkan terdakwa yang berstatus DPO ke persidangan.
Dalam perkembangannya, terdakwa Fiqi hadir ke persidangan. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa pun diamankan pihak kejaksaan dan dilakukan penahanan.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Fiqi melakukan perbuatan korupsi sesuai Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B subsidair Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz