Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kasus Pembunuhan Balita di Mojoagung Jombang Belum Masuk Sidang, Begini Penjelasan Polisi

Achmad RW • Sabtu, 8 Februari 2025 | 15:30 WIB
Dua tersangka kasus pembunuhan balita 3,5 tahun di Kecamatan Mojoagung, Jombang, Desember 2024.
Dua tersangka kasus pembunuhan balita 3,5 tahun di Kecamatan Mojoagung, Jombang, Desember 2024.

JombangBanget.id – Dua tersangka kasus pembunuhan balita 3,5 tahun di Kecamatan Mojoagung, Jombang Desember 2024 lalu hingga kini belum menjalani persidangan.

Pasalnya, berkas pemeriksaan terhadap keduanya belum lengkap.

Dari hasil penelitian berkas, masih ada sejumlah kekurangan sehingga harus dilengkapi.

Sehingga berkas dikembalikan oleh jaksa ke penyidik (P19) Polres Jombang.

”Sampai sekarang masih melengkapi berkas,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Jumat (7/2).

Dijelaskan Margono, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan berkas pemeriksaan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa menilai masih ada sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi sehingga berkas dikembalikan.

”Segera setelah kita lengkapi akan kita kirimkan kembali ke kejaksaan,” singkatnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Jombang Andhie Wicaksono membenarkan perihal pengiriman berkas tahap satu dari penyidik Polres Jombang.

”Jadi, berkas tahap satu memang sudah kami terima, dan dalam penelitian masih ditemukan adanya beberapa kekurangan,” terangnya.

Dengan itu, status berkas penyidikan itu hingga kini masih P-19. Berkas itu, juga telah dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Baca Juga: Diduga Dianiaya, Balita di Jombang Meninggal Dunia

”Sudah dikembalikan, kami juga memberi beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang menangkap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria, 23, dan Achmad Zulkifli alias Kipli, 20.

Keduanya diduga bersekongkol menghabisi nyawa K, balita 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung pada 12 Desember 2024 lalu.

Dari hasil otopsi, petugas menemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala. Selain itu, ada indikasi kuat balita perempuan ini juga dicekoki racun tikus.

Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan JG dan AZ sebagai tersangka. JG diketahui merupakan pacar ibu korban, sementara AZ tak lain masih keponakan ibu korban.

”Dua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal perlindungan anak pasal 338. Pelaku dapat dihukum hukuman mati, seumur hidup, maupun paling lama 20 tahun penjara. Karena kami masukkan pasal pembunuhan berencana juga,”  tandas Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Polisi #Mojoagung #kasus #sidang #pembunuhan #Jombang #tersangka #balita #berkas