JombangBanget.id – Syaifudin Andika, 28, pemuda asal Dusun Curahrejo, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Jombang, harus menjalani perawatan serius di RSK Mojowarno.
itu setelah dirinya menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan Mujianto, 61, yang tak lain ayah tiri korban.
Pelaku mengaku sakit hati lantaran korban melarang dirinya menjual pohon sengon hingga menyerang korban menggunakan cangkul.
"Korban mengalami luka di bagian kepala akibat dicangkul oleh pelaku. Saat ini korban sudah menjalani perawatan di rumah sakit, sementara pelaku sudah kita amankan,” terang Kapolsek Bareng AKP Mustoib (13/1).
Mustoib menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi sekitar pukul 22.00. Saat itu korban tengah tidur di kasur lantai kamar rumahnya.
Tiba-tiba, pelaku yang merupakan ayah tiri korban datang dengan membawa pacul dan menghantamkannya ke bagian kepala korban.
Seketika korban berteriak kesakitan dan darahnya pun bercucuran.
”Di dalam kamarnya berlumuran darah karena luka di kepala korban akibat di cangkul,” jelasnya.
Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar yang selanjutnya melaporkan kejadian ke perangkat desa dilanjutkan ke pihak kepolisian.
”Kami mendatangi TKP setelah ada laporan dari warga,” jelasnya.
Petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku. Korban yang mengalami luka parah segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan, bapak tiri korban ternyata memiliki rasa sakit hati lantaran korban tak mengizinkan pelaku menjual pohon sengon miliknya.
”Motifnya karena korban melarang bapak tirinya menjual pohon sengon miliknya," kata dia.
Akibat peristiwa itu, Mujianto dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP.
”Tersangka telah dilakukan penangkapan dan saat ini dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan. Untuk memastikan kejiwaan tersangka akan dilakukan pemeriksaan psikiater di RSUD Jombang," pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz