JombangBanget.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus marak di Jombang.
Kali ini seorang pelajar tingkat SMP di Kecamatan Mojoagung, Jombang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan M, 63, oknum pensiunan PNS.
Ironisnya, korban merupakan penyandang difabel. Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Jombang.
”Korban dan pelaku ini tetangga, namun pelaku diduga punya hubungan spesial dengan ibu korban,” terang L, sumber di Kecamatan Mojoagung kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Lebih lanjut L menjelaskan, dari informasi yang ia dapat, M melakukan aksinya itu di salah satu hotel di Kecamatan Mojoagung, Jombang.
”Jadi ibu korban ini kan jadi tukang pijit. Waktu ibunya kerja, korban dititipkan ke pelaku ini, tapi sama dia dibujuk diajak jalan-jalan sampai akhirnya disetubuhi itu,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
Bujuk rayu, juga dilakukan pelaku dengan mudah karena korban juga adalah anak difabel.
”Korban ini ada keterbelakangan mental, dia masih kelas dua SMP, jadi dengan mudah diperdaya,” tambahnya.
Kasus itu, akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Lantaran tak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
”Dilaporkannya sekitar dua bulan lalu, kalau ditangkapnya itu sekitar seminggu lalu,” lontarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan adanya kejadian itu.
”Benar, pelaku sudah ditangkap dan sekarang sudah ditahan,” singkatnya.
Margono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan aksi asusila terhadap korban.
”Perbuatan pertama, korban dicabuli setelah diajak pelaku pergi dengan alasan membetulkan HP yang rusak, kemudian korban dibelikan bakso oleh pelaku,” terangnya.
Saat itu, ibu korban sedang bekerja sebagai tukang pijat, sehingga korban ditinggalkan di rumahnya.
Dalam perbuatan pertamanya itu, korban sempat berteriak saat pelaku melakukan pencabulan.
”Namun oleh pelaku korban diancam untuk tidak berteriak, hingga korban ketakutan,” lanjutnya.
Sementara di perbuatan yang terakhir, pelaku kembali menjemput korban di rumahnya saat sang ibu korban tidak berada di rumah.
Saat itu ibu korban tengah membantu tetangganya yang punya hajatan.
”Kesempatan itu digunakan pelaku untuk kembali menjemput korban dan mengajaknya berkeliling dan membelikan nasi goreng,” lontarnya.
Namun bukannya pulang, korban kemudian diajak ke salah satu hotel dan menyetubuhinya.
”Perbuatan kedua dilakukan dengan bujuk rayu, hingga korban akhirnya disetubuhi itu,” imbuhnya.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada ibunya. Selanjutnya ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz