JombangBanget.id - Komisi A DPRD Jombang mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang terkait kasus utang janggal yang melibatkan BPR UMKM Jatim dan Perumda Perkebunan Panglungan.
Para wakil rakyat meminta agar permasalahan ini bisa segera dituntaskan.
’’Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan yang pasti. Karena banyak masyarakat yang mempertanyakan bagaimana kelanjutan kasus ini. Jangan sampai nantinya menjadi bola liar,’’ kata anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono.
Dia meyakini kejaksaan profesional menangani kasus ini.
’’Kejaksaan tentunya sudah melalui prosedur-prosedur,’’ ungkapnya.
Hanya saja, Kartiyono mendorong kasus di Perumda Perkebunan Panglungan ini segera diselesaikan.
’’Apabila memang bersalah, ya harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apabila tidak ada temuan, ya harus disampaikan. Kasus ini harus dibuka dengan terang benderang,’’ tambahnya.
Terlebih lagi, selama ini Perkebunan Panglungan masih belum optimal pengelolaannya.
Padahal mempunyai aset yang sangat besar.
’’Ini juga harusnya menjadi pekerjaan pemerintah untuk mengoptimalkan Perkebunan Panglungan kedepannya,’’ ucapnya.
Penyidik kejaksaan terus mendalami dugaan penyimpangan pinjaman dana bergulir Rp 1,5 miliar dari Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan.
Penyidik sudah mengajukan proses audit potensi kerugian negara kepada auditor termasuk pemeriksaan ahli.
’’Tahapan sekarang masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi, juga alat bukti lain seperti dokumen data, dan ahli,’’ terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Tria Yuli Diarsa, (18/11).
Sejauh ini, sudah ada 25 orang saksi yang diperiksa.
Mulai dari pihak bank, pegawai pemprov, pegawai Perumda Perkebunan Panglungan serta dari pihak penyedia bibit porang.
’’Sekarang kita mulai melangkah ke pemeriksaan saksi ahli,’’ tegasnya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz