JombangBanget.id – Sidang kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk pokmas (kelompok masyarakat) dengan terdakwa Fiqi Efendi, 40, kembali berlanjut Selasa (26/11).
Dalam sidang itu, JPU menghadirkan saksi dari terduga oknum perantara proyek.
Kasi Intelijen Kejari Jombang Trian Yuli Diarsa menjelaskan, dalam sidang itu hanya satu orang yang dihadirkan.
”Saksi satu saja hari ini, atas nama Malik,” terang Trian.
Malik sendiri, dalam proyek itu berperan sebagai perantara. Dalam pengakuannya, Trian menyebut Malik berperan cukup sentral dalam kasus tersebut.
”Dia adalah karyawan koordinator proyek tersebut dan jadi orang yang menawarkan dana hibah ini ke sejumlah desa di Jombang. Dia juga yang mengkoordinir pembuatan proposalnya,” terangnya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Malik juga menyebutkan beberapa nama yang berperan dalam kasus itu.
Setidaknya ada tujuh orang nama yang disebut dalam persidangan, masing-masing NC, AH, SY, FR, KH, ED, SA.
Nama-nama itu, disebut Malik berperan mengatur jalannya proyek, mulai mengatur stempel, mengatur pembagian uang setelah pencairan di bank hingga proses pelaksanaan.
”Saksi ini mengaku dilibatkan di awal dan akhir, artinya saat menawarkan proyek ke desa-desa, mendampingi pencairan dan membuat LPJ,” tambahnya.
Terkait sejumlah nama yang disebut itu, Trian juga menyebut mereka akan dimintai keterangan pula dalam persidangan selanjutnya.
Baca Juga: Tragedi Maut di Flyover Peterongan Jombang, Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Mogok
”Yang jelas, selama nama disebut dan ada di BAP, pasti juga nanti dipanggil jadi saksi,” imbuhnya.
Setelah keterangan saksi itu, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya menskors persidangan dan akan dilanjutkan kembali pekan depan.
”Untuk sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi fakta lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Fiqi Efendi, 40, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk pokmas yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri Jombang akhirnya muncul di persidangan, Selasa (1/10).
Persidangan yang sempat ditunda dua kali itu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari JPU.
Kasi Pidsus Kejari Jombang Doddy Novalita menjelaskan, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fiqi Efendi digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya.
”Jadi sudah dua kali persidangan yang bersangkutan tidak datang dan sidang ditunda. Namun, dalam sidang ketiga tadi, penasehat hukumnya datang dan menyatakan terdakwa ada. Dengan hadirnya terdakwa, sidang dilanjutkan,” ungkap Doddy Novalita.
Agenda sidang, lanjut Doddy, pembacaan surat dakwaan dari JPU. Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Fiqi melakukan perbuatan korupsi sesuai Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Subsidair Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memerintahkan penahanan terhadap terdakwa yang selama ini berstatus DPO Kejari Jombang.
”Majelis hakim memutuskan terdakwa ditahan di lapas Jombang,” lanjutnya.
Usai persidangan, tim Kejari Jombang pun segera mengamankan Fiqi Efendi.
Warga Jl Agus Salim, Desa Barurambat, Kecamatan/Kota Pamekasan, Jawa Timur hanya bisa pasrah digiring petugas kejaksaan ke kantor Kejari Jombang.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, terdakwa dititipkan di lapas kelas II B Jombang.
Dalam kasus ini total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan program dana hibah Pemprov Jatim yang diperuntukkan untuk 21 pokmas di Kabupaten Jombang ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz