JombangBanget.id – S, 50, ayah tiri bejat asal Kecamatan Kabuh, Jombang yang tega merudapaksa anak tirinya menjalani sidang vonis pada Kamis (28/11).
Dalam sidang itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda.
”Vonisnya sudah dibacakan tadi, majelis hakim memutuskan 14 tahun penjara untuk hukumannya,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Dalam sidang yang dihadiri langsung terdakwa di PN Jombang itu, Andie menyebut terdakwa juga dijatuhi denda.
”Untuk hukuman dendanya Rp 60 juta subsidair 4 bulan kurungan,” lanjutnya.
Sidang terdakwa S digelar di PN Jombang Kamis (18/11) siang kemarin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa persetubuhan terhadap anak.
Hal itu melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang –undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 (1) KUHP.
Sayangnya, restitusi untuk korban yang sebelumnya masuk dalam tuntutan JPU tak dikabulkan majelis hakim.
”Untuk restitusi ditolak, karena perhitungannya tidak dilakukan di awal persidangan,” imbuhnya.
Vonis yang ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dalam sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Jombang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain tuntutan hukuman pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 94 juta sesuai permintaan LPSK.
”Terkait putusan itu, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, S, 50, pria asal Kecamatan Kabuh digerebek warga lantaran tega merudapaksa Bunga (nama samaran), 18, yang tak lain anak tirinya sendiri, Minggu (7/7) malam.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kabuh.
Kasus ini terbongkar Sabtu (6/7). Saat itu, korban yang saat ini sudah lulus jenjang SMK mendatangi kantor desa didampingi neneknya.
Ia mengadukan perbuatan ayah tirinya yang kerap mencabuli korban sejak usianya masih SD dan hingga sekarang.
Mendengar penuturan korban, sontak membuat warga geram.
Warga bersama perangkat desa malakukan pengintaian dan berhasil menggerebek pelaku pada Minggu (7/7) malam sekitar pukul 23.30 di rumahnya.
Saat digerebek, pelaku tertangkap basah mengulangi perbuatan bejatnya itu kepada korban. Kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz