Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Polisi Ringkus Bandar dan Pengedar Sabu di Jombang, Sita 81,12 Gram Siap Edar

Achmad RW • Sabtu, 16 November 2024 | 23:16 WIB

 

Polres Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Diwek, Jombang.
Polres Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Diwek, Jombang.

JombangBanget.id – Polres Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Diwek, Jombang.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar dengan total berat mencapai 81,12 gram.

Polisi masih memburu jaringan di atasnya.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing Riza Zakariya, 35, dan Miftanang Yulianto, 22, keduanya warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

”Jadi, keduanya ini berbagi peran, tersangka RZ ini sebagai bandar, sementara tersangka MY ini adalah kaki tangan RZ yang bertugas untuk meranjau sabu,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Jumat (15/11).

Yani mengungkapkan, terbongkarnya jaringan peredaran bermula dari penyelidikan polisi setelah menerima informasi dari masyarakat.

Tim opsnal Satresnarkoba awalnya menangkap Miftanang di rumahnya seusai melakukan transaksi sabu-sabu pada Senin (11/11).

Dari tangan pemuda ini, polisi menyita handphone dan tunai sisa penjualan sejumlah Rp 22 ribu.

Kepada petugas, Miftanang mengaku menjalani bisnis haram bersama temannya bernama Riza.

Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak mendatangi Riza untuk menangkap. Namun tidak ketemu. Riza yang diketahui sembunyi di rumah saudaranya, langsung diciduk.

”Dari RZ kita sita 51 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 81,12 gram yang akan diedarkan di Jombang. Barang itu tItipan dari bandar O,” ungkap Yani.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, handphone dan uang sebesar Rp 462 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, RZ diketahui merupakan residivis yang baru sekitar sembilan bulan yang lalu bebas.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, keduanya merupakan bandar dan pengedar yang sudah sembilan bulan terakhir bekerja sama menjalankan bisnis haram ini.

Tak hanya beraksi sendiri, keduanya juga bekerja sama dengan jaringan lain yang juga berada di Jombang.

”Ada dua orang lain berinisial O dan W yang sekarang masih jadi DPO (daftar pencarian orang),” lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya, RZ dan MY berbagi peran. Transaksi, akan dilakukan pembeli kepada Riza dengan cara menghubunginya melalui pesan singkat WhatsApp.

”Jadi mereka punya kode khusus dalam bertransaksi, tanpa kode itu, pembeli tidak akan dilayani,” lontarnya.

Keduanya, juga bergerak dengan cara mendapat kiriman dari W narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Sabu tersebut merupakan titipan dari O yang dalam setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 gram sampai dengan 100 gram.

Selain itu, ada pula kiriman dalam bentuk paketan sebanyak 100 paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra, dan Pahe.

”Untuk ini, tersangka RZ ini juga  mendapat ongkos sebanyak Rp Rp 1 juta,” ungkapnya.

Dalam bekerja, Riza pun mempekerjakan Miftanang sebagai orang yang meranjau paket itu ke suatu tempat, kemudian mengirimkan gambar dan sharelock kepada RZ selaku bosnya.

”Untuk aksinya itu, mereka juga kembali berbagi fee, untuk MY dapat Rp 25 ribu setiap kiriman, untuk RZ dapat Rp 50 ribu setiap kiriman,” tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, keduanya kini pun harus meringkuk di penjara.

Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Polisi #residivis #sabu #pengedar #Siap Edar #Jombang #bandar #Diwek